Repeat Order secara teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2022. Dalam melakukan Repeat Order prinsip-prinsipnya sudah termuat kriteria dan syarat pelaku usaha jasa konsultansi dalam SE tersebut. Pihak utama yang memicu dari Repeat order adalah PPK yang melakukan proses Jasa Konsultansi tersebut. Ibaratnya ada chemistry ...
Selengkapnya