Bila Pelaku Usaha saja kita perhatikan sungguh-sungguh, tidak semua yang namanya Direktur itu boleh bertanda-tangan kontrak, contoh skenarionya adalah dalam beberapa ADRT badan usaha sebagai berikut : Direktur Utama dan bila berhalangan maka boleh oleh direksi lainnya : Kombinasi Pihak-Pihak dalam Badan Usaha untuk bertanda-tangan kontrak sebagaimana diatur di ADRT ...
SelengkapnyaBulan
Excess Demand, dalam Pengadaan Dikecualikan
Dalam Pengadaan Khusus terdapat Pengadaan Dikecualikan, diatur dalam PerLKPP 12/2018, salah satu kategorinya adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. a.Pelaksanaan transaksi dan ...
SelengkapnyaSebagai yang membantu PA/KPA sebagai PPK, apa peran PPTK/Personil lain berkompetensi Pengadaan di Daerah?
Permendagri 77/2029 yang diundangkan di 30 Desember 2020 mengamanatkan bahwa PA/KPA dalam melakukan perikatan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, disisi lain dapat dibantu oleh personil yang salah satunya adalah PPTK yang bertugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam hal ini maka sudah ditegaskan antara yang membantu dan yang bertindak. Perpres ...
SelengkapnyaPengumuman Pendaftaran Kegiatan oleh LKPP Serap Aspirasi Implementasi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018
Pengumuman Pendaftaran Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Dokumen Resmi : Pengumuman Pendaftaran Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tautan Pendaftaran : http://bit.ly/DaftarSerapAspirasi-92018
SelengkapnyaMatriks Perbedaan Perpres 16/2018 dibandingkan Perpres 12/2021 Perubahan Perpres Pengadaan
SILAHKAN KLIK TAUTAN BERIKUT UNTUK MATRIKS PERBEDAAN RESMI PERATURAN PRESIDEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH : Bahan Paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SelengkapnyaTelah diundangkan Perpres 12 tahun 2021
Sebagaimana dibunyikan dalam website berita yang dapat diakses sebagai berikut : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217130031-20-607322/daftar-49-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja Link Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berkaitan dengan dokumen salinan resminya, tentunya akan di tayangkan di berbagai website resmi Pemerintah, dan tentunya ...
SelengkapnyaKemampuan Penyedia dari sisi Finansial kok menjadi bagian dari Kompetisi?
Prolog Menyambut diterbitkannya UU Cipta Kerja yang mendukung kemudahan investasi tetap tidak mengenyampingkan kemampuan finansial atau kemampuan dalam melakukan kegiatan berusaha dari Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia, dalam hal ini ketika diharapkan menjadi Penyedia, apabila terjadi “kerugian” atau masalah dan kesulitan selama proses pelaksanaan pekerjaan, kontrak tetap berjalan dengan ...
SelengkapnyaLKPP nge-tweet soal Perubahan Perpres PBJP Tentang Nomor 16 tahun 2018
Tweet pada tanggal 11 Februari 2021 ini bikin penasaran, dengan bunyi sebagai berikut : Setelah mengadakan Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Presiden beberapa waktu lalu, saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memasuki tahap akhir penyusunan. Dilanjutkan “Tweet” ...
SelengkapnyaTugas Bagian Pengadaan dalam mewujudkan Value For Money pada PBJP
Dalam DRAFT PERUBAHAN PERPRES 16/2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, terdapat perubahan : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; diubah menjadi : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uangyang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas,waktu, biaya, lokasi, dan ...
SelengkapnyaNgerumpi PeBeJe #51 – Procurement Probity Advisor LKPP
Kriteria Pendampingan Probity Advice adalah : Paket pekerjaan berisiko tinggi dan bersifat kompleks; Paket pekerjaan memiliki sejarah/latar belakang yang kontroversial atau berhubungan dengan permasalahan hukum; Paket pekerjaan sangat sensitif secara politis; Paket pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; Paket pekerjaan berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas; Paket pekerjaan untuk memenuhi pelayanan ...
Selengkapnya