Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

2 Langkah untuk menanggulangi Risiko dan Dampak Kegagalan Pasar dalam Melakukan Proses Pengadaan

Risiko dan Dampak Kegagalan Pasar dalam Melakukan Proses Pengadaan

Proses Pemilihan Penyedia menjadi hal yang “bising” dan seringkali menjadi fokus, padahal proses Pemilihan Penyedia bukan satu-satunya hal dalam Pengadaan, Proses Pemilihan Penyedia adalah hal yang sifatnya merupakan kelanjutan dari proses Persiapan Pengadaan yang dilaksanakan oleh PPK, kegagalan dalam menjamin mutu dan kontinuitas proses myang mengingat antara tahapan ini dilaksanakan oleh organisasi yang berbeda (dari PPK menuju PP/Pokmil) kemungkinan akan berdampak pada kegagalan pasar (market failure), dampak teringan adalah gagal mendapat Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia, dampak terparah adalah mendapatkan Penyedia yang tidak Tepat sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi bermasalah.

Quality Assurance

Dengan demikian proses REVIU DOKUMEN PERSIAPAN menjadi hal yang esensial, proses ini merupakan salah satu upaya Quality Assurance untuk menjamin kualitas/mutu proses Pengadaan secara holistik, dampak yang tidak diharapkan yang telah kami sebutkan diatas ini merupakan hasil ikutan dari adanya risiko yang mungkin terjadi dalam tahapan Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, diantaranya :

  • adanya potensi bahwa hasil reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan gagal/kurang dapat memberikan rekomendasi yang sesuai;
  • adanya potensi kegagalan / kurang terlaksananya proses reviuw untuk menangkap hal-hal substansial yang seharusnya dapat memastikan bahwa Dokumen Persiapan Pengadaan yang disusun oleh PPK seharusnya sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku dan kelziman Pasar.

Risiko diatas ditenggarai muncul karena :

  • Kurangnya data dukung yang tersedia yang menjadi dasar penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan yang disusun PPK (Spesifikasi Teknis/KAK, Rancangan Kontrak, dan HPS/PHPS);dan/atau
  • Reviu yang dilaksanakan oleh Pihak yang tidak kompeten.

Bagaimana solusi penanggulangannya? Berikut penanganan yang dapat dilakukan :

Tepati dan lakukan dengan seksama Prosedur Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan

Norma, Standar, dan Prosedur yang disusun berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku dan kelaziman Pasar menjadi hal yang perlu dicermati, dilaksanakan, dan dipatuhi, sehingga pada proses Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan PPK telah memenuhi hal tersebut sehingga dihasilkan Spektek/KAK, rancangan Kontrak, dan HPS yang telah sesuai, kemudian PP/Pokmil juga memiliki pemahaman yang dapat mengidentifikasi hal-hal yang menyimpang/tidak tepat, atau kurang jelas untuk selanjutnya menghasilkan rekomendasi yang tepat yang kemudian dituangkan dalam berita acara kaji ulang/reviu berdasarkan keputusan dilakukannya tindak lanjut oleh PPK.

Peningkatan Kapasitas Pengelola Pengadaan

Baik PPK maupun PP/Pokmil memerlukan kapasitas untuk proses Pengadaan yang sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur berdasarkan kaidah dan Peraturan Perundangan yang berlaku, jangan sampai muncul permasalahan dikemudian hari yang dapat menimbulkan permasalahan kegagalan pasar yang tidak diharapkan sebagai dampak yang muncul karena risiko ini diabaikan, untuk itu Lembaga Pemerintah perlu senantiasa melaksanakan peningkatan Kapasitas Pengelola Pengadaan, bila sudah kompeten di Level-1 dilakukan peningkatan kompetensi baik pada jenjang Jabfung PPBJ atau Komptensi berbasis Okupasi berdasarkan Peran Pelaku Pengadaan (Okupasi PP, Okupasi Pokmil, Okupasi PPK) kemudian juga lakukan keikutsertaan pada bimtek kemampuan teknis. Selalu asah “kapak” pengetahuan para Pelaku Pengadaan untuk proses Pengadaan yang lebih baik.

Penjelasan Lebih Lanjut tentang artikel ini dapat dilihat di Video berikut :

Kesimpulan

Reviu Persiapan Pengadaan bukan hal yang formalitas, diperlukan kerjasama yang baik bagi kedua belah Pihak yaitu PPK dan PP/Pokmil yang konstruktif, output dari proses ini adalah rekomendasi yang menghadirkan perbaikan dan perbaikan berkelanjutan untuk proses Pengadaan yang sukses dan meminimalisir risiko dan dampak market failure.

Demikian, Salam Pengadaan!

Pemilihan Penyedia Persiapan
Sebelumnya Video : Ini Pentingnya Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia!!!
Selanjutnya Kontrak dan Definisi Kontrak Pengadaan Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: