perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 4)

Pada Pasal 3 dari Perpres 16 tahun 2018 yang terakhir kali diubah dalam Perpres 12 tahun 2021 mengatur beberapa hal sebagai berikut :

  • ayat (1) Pasal 3 berbicara tentang Jenis Pengadaan Barang/Jasa;
  • ayat (2) Pasal 3 berbicara tentang pengadaan terintegrasi yang dapat dilakukan dari jenis-jenis Pengadaan;
  • ayat (3) Pasal 3 berbicara tentang cara pengadaan dengan cara Swakelola dan/atau Penyedia.

untuk memahami pengaturan dan filosofis pembentukan dari Pasal 3 diatas, mari coba kita bandingkan dengan Peraturan sebelumnya, yaitu Perpres 54/2010 yang terakhir kali diubah dalam Perpres 4/2015, komparasinya adalah sebagai berikut :

  • Pasal 3 Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 berbicara Cara Pengadaan dengan melalui  cara Swakelola dan/atau Pemilihan Penyedia;
  • Pasal 4 Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 berbicara Jenis Pengadaan;
  • Pada Perpres 54/2010 pembicaraan mengenai pengadaan terintegrasi diatur dalam :
    • Pasal 50 ayat (6) huruf b sebagai jenis Kontrak berdasarkan Jenis Pekerjaan, disebutkan sebagai Kontrak Pengadaan Pekerjaan terintegrasi;
    • Pasal 54 ayat (2) menyebutkan bahwa Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan, bentuknya sebagai berikut :
      • Kontrak berbasis Kinerja (performance based contract);
      • Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build);
      • Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC);
    • Pasal 96 ayat (8) membicarakan Penggunaan Produk dalam negeri pada Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;

Mari kita kupas satu persatu perbandingan diatas :

  1. Alur logika pikir yang berdasarkan praktik terbaik, bila dalam Perpres lama berdasarkan urutan pasalnya yang dilakukan adalah :
    1. tentukan cara pengadaan swakelola dan/atau penyedia;
    2. tentukan jenis pengadaan;
  2. Sedangkan dalam alur berpikir dalam Perpres baru, berdasarkan urutan pasalnya yang dilakukan adalah :
    1. tentukan Jenis Pengadaan;
    2. pertimbangkan apakah ini merupakan pekerjaan terintegrasi atau bukan?
    3. lalu tetapkan Cara Pengadaan yang tepat.
  3. Berdasarkan perbandingan diatas, memang seperti menentukan mana yang duluan? ayam atau telur atau sebaliknya? bila sudah ahli/expert, urutan tersebut tidak masalah, namun bagi pemula dan/atau tipologi pekerjaan yang biasa biasa saja, maka yang lebih sesuai dengan praktik terbaik adalah Perpres yang baru, karena menentukan jenis pengadaan berdasarkan keluaran akhir adalah hal yang menjadi tujuan dari dilakukannya kegiatan, setelah itu dapat dipertimbangkan pekerjaan tersebut terintegrasi atau bukan, lalu mempertimbangkan Cara Pengadaan yang tepat.
  4. Yang baru dari Jenis Pengadaan yang dilakukan secara Paket Pekerjaan Terintegrasi, bila dalam Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015, Pekerjaan terintegrasi telah seolah-olah dibatasi bahwa terbatas pada Pekerjaan Konstruksi saja, di Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 khususnya bila memperhatikan materi sosialisasi, modul pelatihan PBJ Tk. Dasar, dan materi bahan paparan PBJ Tk. Dasar, pekerjaan terintegrasi tidak menjadi domain eksklusif Pekerjaan terintegrasi, dicontohkan dalam materi-materi diatas selain kontrak PBC, DD, EPC, jenis pengadaan untuk Pekerjaan terintegrasi dapat meliputi Pekerjaan IT Solution, Pekerjaan Pembangunan, Pekerjaan Pengoperasian, dan Pemeliharaan.
  5. Pertimbangan Cara Pengadaan diletakkan di urutan terakhir dalam untaian ayat pada Pasal 3 dalam Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 dengan pertimbangan berdasarkan bagan sebagai berikut :
    img 0069
    Perhatikan dalam slide sosialisasi PerLKPP diatas, alur pikirnya dimulai setelah mengetahui Barang/Jasa, dalam hal ini Jenisnya, apakah dapat dilakukan dengan Penyedia atau Swakelola? Dengan demikian dari logika aturan yang ada maka proses ini membenarkan asumsi dan opini saya bahwa Pasal 3 dan ayat-ayat di dalamnya adalah satu kesatuan dengan urutan yang mencerminkan tahap kerja.
  6. Bahwa dalam Perpres 16/2021 jo. Perpres 12/2021 tahapan kegiatan untuk menentukan Jenis, terintegrasi tidaknya, dan Cara Pengadaan dijadikan dalam 1 Pasal, hal ini menyiratkan bahwa tahapan kegiatan ini dilakukan dalam tahap bersamaan dan sebaiknya tidak dilakukan terpisah-pisah.

Demikian yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan artikel ini tentang Pemahaman Perpres PBJP.

Artikel Sebelumnya :

 

Peraturan
Sebelumnya Probity Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #9 – Nomor 66 s.d Nomor 70

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: