Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas melakukan pengendalian kontrak.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 17, Penyedia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak, sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan regulasi tersebut, penting untuk dipahami bahwa dalam implementasi kontrak, tanggung jawab tidak hanya melekat pada PPK, melainkan juga pada Penyedia.
Setiap ketidaksesuaian atau ketidakcermatan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dapat serta-merta dibebankan kepada PPK, melainkan perlu dievaluasi secara objektif keterlibatan Penyedia dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami berpendapat bahwa untuk menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pemberian opini atas temuan pemeriksaan, analisis terhadap kesalahan hendaknya tidak hanya ditujukan pada PPK, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi atau kelalaian Penyedia dalam pelaksanaan kontrak.
Hal ini penting untuk memberikan gambaran yang utuh, objektif, dan proporsional sesuai prinsip pemeriksaan yang adil.