swakelola tipe i dan tenaga ahli
swakelola tipe i dan tenaga ahli

Swakelola Tipe I dan Tenaga Ahli

Sebut saja terdapat kegiatan Swakelola yang telah diperhitungkan cocok dengan Swakelola Tipe I untuk menghasilkan kegiatan Penyusunan sebuah Dokumen, dalam penyelesaian kegiatan ini dibutuhkan bagian dari keluaran jasa yang kemudian menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Badan Usaha sebagai Tenaga Ahli Jasa Konsultansi, bagaimana ketentuannya?

Angka 23 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) mengatur tentang Swakelola sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Penggunaan dan Ketentuan Tenaga Ahli diatur pada ayat (5) Pasal 23 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.

Swakelola Tipe I ditetapkan dan dilaksanakan untuk dikerjakan dalam menghasilkan Barang/Jasa dilakukan dengan menyusun Rencana Kegiatan, termasuk di dalamnya kebutuhan memperhitungkan tenaga ahli, dimana peran Tenaga Ahli telah diperhitungkan oleh PPK dalam Swakelola pada ayat (4) Pasal 23 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri.

Swakelola Tipe I dilaksanakan dengan ketentuan dalam ayat (1) Pasal 47 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.PA/KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerahlain dan/atau tenaga ahli;

b.Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana;dan

c.Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Dengan demikian untuk sebuah kegiatan Swakelola tipe I dalam hal membutuhkan Penyedia sebagai Tenaga Ahli untuk menghasilkan sebagian kebutuhan penyelesaian pekerjaan tersebut maka dapat saja dilakukan kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, namun proses pemenuhan Tenaga Ahli dari Pengadaan Barang/Jasa atas Jasa Konsultansi tersebut menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, artinya sebuah Pekerjaan Swakelola yang didalamnya ada Penyedia (dikenal dengan istilah Penyedia dalam Swakelola) dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Adapun hanya Swakelola Tipe I yang dapat menggunakan ketentuan “Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana“, mengapa demikian? karena bila dilaksanakan lebih dari 50% dari Tim Swakelola Tipe I maka seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan Pengadaan melalui Cara Penyedia sepenuhnya (tidak cocok  dengan Cara Swakelola), konsepnya dalam Tim Swakelola Tipe I ada 10 orang staf yang bekerja, kemudian menghire Tenaga Ahli Badan Usaha/Perorangan sebagai Penyedia dalam Swakelola yang berisikan 8 orang personil, karena melebihi 50% dari Tim Swakelola, maka seharusnya pekerjaan ini dilakukan secara Penyedia sepenuhnya.

Akan menjadi kekeliruan administrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam hal pelaksanaan sebuah Pekerjaan Swakelola yang membutuhkan Penyedia dilaksanakan pengadaan Tenaga Ahli untuk Pekerjaan Jasa konsultansi tidak melalui proses Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021, ketentuan ini bukan bermaksud untuk mempersulit dan tidak terbatas pada proses Seleksi semata dalam proses Pemilihannya, dalam kondisi tertentu dapat saja menggunakan Pengadaan Dikecualikan yang diatur dalam Peraturan Kepala LKPP apabila kriteria tersebut terpenuhi.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Swakelola Peraturan
Sebelumnya Konsolidasi Jasa Kebersihan – Workshop Online
Selanjutnya Perubahan Variabel dalam Rancangan Kontrak yang berkaitan dengan Persaingan Pelaku Usaha dan Ketersediaan Anggaran

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: