Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
- 1. Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
- 2. Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan PA kepada kepala Unit SKPD selaku KPA antara lain meliputi melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
- 3. Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, menegaskan bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
- 4. Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, merangkap sebagai PPK.
- 5. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- a. menyusun perencanaan pengadaan;
- b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- d. menetapkan rancangan kontrak;
- e. menetapkan HPS;
- f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- i. mengendalikan Kontrak;
- j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- m. menilai kinerja Penyedia;
- n. menetapkan tim pendukung;
- o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- 6. Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
- 7. Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dalam hal tidak ada penetapan PPK, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
- 8. Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
- 9. Butir I.E.8 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10. Butir I.F.10 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, menegaskan bahwa dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 11. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, menegaskan bahwa persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
- a. memiliki integritas dan disiplin;
- b. menandatangani Pakta Integritas;
- c. memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
- d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara.
- 12. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA/KPA bertindak sebagai PPK dan dalam hal tidak ada penetapan PPK, PA/KPA dapat menugaskan PPTK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11, untuk melaksanakan tugas PPK.
Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih. -
Surat Secara Utuh :