Artikel ini
disusun dengan mengutamakan kemudahan semata, pada implementasi riil nya tentu belum tentu langsung dapat dilakukan seperti contoh kasus.
Terdapat Paket dengan pagu :
- Pengadaan Komputer 150juta
- Pengadaan Komputer Tablet 100juta
- Pengadaan Komputer Jinjing 60juta
Saat ini Katalog sedang tidak ada, sebaiknya Pemilihan penyedianya gimana?
Opsi
Pasal 38 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 menyebutkan pilihan Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/JL/Pek. Konstruksi adalah :
- E-Purchasing
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Tender Cepat
- Tender
Karena case nya e-Purchasing tak dapat dilakukan maka nilai tersebut diatas semuanya bisa digunakan menggunakan Pengadaan Langsung.
Namun akan lebih efektif dan efisien bila 3 paket tersebut di Konsolidasi sebagai paket Rp310juta dengan Tender Cepat, alasannya:
- sama-sama pengadaan barang
- Paket tersebut sama-sama soal pengadaan barang telematika
- daripada repot 3 kali pengadaan langsung maka tender cepatkan saja
- setelah dikonsolidasi pun tetap segmentasi nya Pelaku Usaha Kecil
dalam skenario diatas, Saya lebih suka konsolidasi seperti diatas, hanya 1 kontrak, dan relatif lebih mudah. Itu menurut saya, mungkin saja para pembava ada pertimbangan untuk tidak mengkonsolidasikan ya tidak masalah.
ingat Konsolidasi Pengadaan adalah strategi pengadaan, bukan kewajiban! Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!