img 0071
img 0071

Sanggah Banding dan Kewenangan Menjawab

Pada Pasal 10 Perpres Pengadaan disebutkan bahwa KPA memiliki kewenangan untuk menjawab Sanggah Banding pada Tender Pekerjaan Konstruksi, muncul beberapa pertanyaan yang bisa timbul dalam pelaksanaan.

Bila dalam sebuah Satker K/L atau Perangkat Daerah Pemda tidak menetapkan/tidak ada KPA, siapa yang menjawab?

Mari kita ingat bagaimana hadir nya seorang KPA, kehadiran KPA berdasarkan Peraturan Perundangan (PUU) adalah untuk menerima kewenangan dari PA, dengan demikian KPA adalah perpanjangan tangan dari PA, bila tidak ada KPA yang ditetapkan untuk membantu PA maka itu artinya PA tidak memerlukan bantuan dari yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai KPA, dengan demikian maka kewenangan menjawab Sanggah Banding naik kepada PA. Pertanyaan berikutnya bolehkah ditugaskan kewenangan tersebut pada PPK? Kewenangan Tugas PPK terbatas pada pasal 11 saja, maka jawabannya adalah tidak bisa.

Bila tidak ada PPK yang ditetapkan diluar dari PA/KPA, maka PA/KPA yang menjalankan tugas PPK, ketika seperti ini PA/KPA menerima Sanggah Banding yang ditujukan pada PPK, apakah PA/KPA berwenang menjawab?

Karena PA/KPA yang bertindak sebagai PPK (biasanya terjadi di Pemda) maka PPK adalah PA/KPA itu sendiri, bila sanggah banding disampaikan penyanggah secara tertulis, sedangkan dalam dokumen pemilihan diinstruksikan pada KPA, maka tujuan dari sanggah banding sebenarnya sudah tepat karena PA/KPA yang bertindak sebagai PPK sehingga sanggah banding dapat diterima.

Bagaimana bila ada PPK yang menerima kewenangan dari PA/KPA dan dalam tender pekerjaan konstruksi terdapat Sanggah Banding yang ditujukan pada PPK?

Sanggah Banding tersebut keliru, namun bukan berarti langsung diabaikan, dalam hal ini sanggah banding diproses sebagai pengaduan, dan diteruskan kepada APIP.

Sebaiknya UKPBJ membuat SOP tentang Sanggah Banding Pekerjaan Konstruksi. Demikian. Salam Pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Penentuan Cara Pengadaan
Selanjutnya Memberdayakan UMKM, tanggung jawab bersama pengelola APBN/APBD

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: