Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa
- Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa.
- Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa.
- Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
Pengguna Jasa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Permenpupr adalah :
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
Sehingga Referensi kerja dari Pengguna Jasa adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dengan demikian bila Referensi Kerja diberikan selain dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat dihitung sebagai pengalaman/tidak dinilai.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!
Bagaimana kalau pemberi kerjanya dari swasta/BUMN/BUMD yang tidak terdapat istilah PA/KPA/PPK Pak ?