Proses Perubahan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perubahan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah hal yang umum terjadi untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan atau perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Berikut adalah tahapan dalam proses perubahan kontrak:

1. Identifikasi Masalah

Tahap identifikasi diperlukan untuk menentukan apakah usulan perubahan kontrak dapat disetujui oleh pihak terkait, seperti PA/KPA dan PPK. Identifikasi ini sering dilakukan dalam pertemuan seperti Sow Construction Meeting (SCM), di mana pihak-pihak terkait membahas kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kontrak.

2. Pengujian dan Penelitian

Pada tahap ini, PPK melakukan pengujian dan penelitian untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan item perubahan yang penting, PPK harus membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) baru yang dikalkulasikan secara keahlian. Selanjutnya, dilakukan negosiasi untuk item pekerjaan baru tersebut.

3. Persetujuan dan Penandatanganan Addendum Kontrak

Setelah pengujian dan penelitian, PPK melakukan penandatanganan perubahan atau addendum kontrak. Nilai perubahan maksimal yang diizinkan pada saat terjadi perubahan kontrak adalah 10% dari nilai kontrak awal, dengan syarat ketersediaan anggaran.

Jenis Perubahan dalam Kontrak

Perubahan dalam kontrak dapat berupa:

  • Contract Change Order (CCO): Permintaan perubahan kontrak yang digunakan untuk mengubah ruang lingkup pekerjaan.
  • Addendum: Perubahan kontrak dengan penambahan atau pengurangan klausul/pasal kontrak yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok tersebut.
  • Amandemen: Perubahan kontrak tanpa penambahan atau pengurangan klausul/pasal kontrak. Sifatnya hanya melakukan perubahan dengan menambah atau mengurangi alinea atau paragraf yang sudah ada sebelumnya. Amandemen dilakukan karena adanya kesalahan administratif yang perlu dinyatakan dalam bentuk tertulis dan disepakati oleh para pihak.

Kesimpulan

Proses perubahan kontrak melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui dengan cermat untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan proyek. Dengan memahami tahapan dan jenis perubahan kontrak, para pihak dapat memastikan bahwa kontrak tetap sesuai dengan kondisi aktual dan dapat diselesaikan dengan efisien dan efektif.

Sebelumnya Perubahan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Tidak Kompleks (PPK Tipe B)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: