Pasal 30 Perpres 12/2021 merubah ketentuan terkait Jaminan menjadi sebagai berikut :
- Pasal 30 ayat (2) dirubah menjadi : (2)Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terintegrasi.
- ditambahkan pasal sisipan, yaitu pasal 30 ayat (2a) : (2a)Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
- Pasal 30 ayat (7) diubah menjadi : (7)Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan
Ketentuan tersebut diatas pada era Perpres 16/2018 adalah sebagai berikut :
- Pasal 30 ayat (2) di Perpres 16/2018 semula adalah : (2)Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.; dengan demikian pada era Perpres 12/2021 diperluas cakupan dari Jaminan Penawaran yang tidak hanya untuk Pekerjaan Konstruksi saja, tapi juga pada pekerjaan terintegrasi, hal ini dikarenakan pekerjaan terintegrasi memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya, sehingga tidak sembarang pelaku usaha dapat menawar.
- karena jaminan sanggah banding semula dalam Pasal 30 ayat (2) di Perpres 16/2018 dijelaskan bersamaan dengan Jaminan Penawaran, pada Perpres 12/2021 dijelaskan terpisah di Perpres 12/2021 dalam Pasal 30 ayat (2a).
- semula Pasal 30 ayat (7) adalah berbunyi : (7)Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untukmendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyshipdi Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini merubah redaksional “adalah” menjadi “merupakan”
Demikian yang dapat disampaikan.