PPK pada prinsipnya membuat “komitmen” bersama agar proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Swakelola dapat berhasil, hal ini dengan menetapkan garis besar dalam proses-proses sebagai berikut untuk menjadi pedoman :
- Perencanaan
- PPK menentukan Jenis Swakelola dan Rencana Umum Pengadaan
- PPK menetapkan input, proses, dan output yang akan dilaksanakan dalam kegiatan ini
- PPK merancang dokumen-dokumen yang diperlukan
- PPK mengkoordinasikan dan membuat dokumen Laporan Perencanaan Swakelola
- Persiapan
- PPK menetapkan input, proses, dan output pada tahap Persiapan
- PPK memastikan Tim Persiapan memiliki kapabilitas untuk melaksanakan persiapan
- PPK merancang garis besar dokumen yang menjadi keluaran dan memastikan Tim Persiapan mampu menghasilkan dokumen tersebut
- PPK mengkoordinasikan dan membuat dokumen Laporan Persiapan Swakelola
- Pelaksanaan
- PPK menetapkan input, proses, dan output pada tahap Pelaksanaan
- PPK memastikan Tim Pelaksanaan memiliki kapabilitas untuk melaksanakan Pelaksanaan
- PPK merancang instrumen pengendalian yang dapat digunakan untuk menjamin terlaksananya keluaran dan memastikan Tim Pelaksanaan mampu menghasilkan barang/jasa tersebut
- PPK mengkoordinasikan dan membuat dokumen Laporan Pelaksanaan Swakelola
- Pengawasan
- PPK menetapkan input, proses, dan output pada tahap Pengawasan
- PPK memastikan bahwa Tim Pengawas memahami fungsinya dan memahami titik kritis pengawasan
- PPK merancang instrumen untuk melakukan pengawasan dan memastikan Tim Pengawas melaksanakan fungsi pengawasan
- PPK mengkoordinasikan dan membuat dokumen Laporan Pengawasan Swakelola
- Serah Terima
- PPK menetapkan input, proses, dan output pada tahap serah terima
- PPK melakukan serah terima dengan penyelenggara swakelola
- PPK melakukan serah terima dengan PA/KPA
- PPK mengkoordinasikan dan membuat dokumen Laporan Serah Terima dan Penyelesaian Swakelola