Pengadaan langsung adalah salah satu metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, salah satunya adalah jika nilai kontraknya di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan langsung dilakukan tanpa kompetisi, tetapi tetap harus mengikuti prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, wajar, dan akuntabel, dengan demikian walau karena nilainya sederhana, pengelolaan kontraktualnya tetap harus diperhatikan dengan cermat.
Acapkali terjadi, dalam pelaksanaan pengadaan langsung, terkadang terdapat kendala atau permasalahan yang mengharuskan adanya penyesuaian atau perubahan kontrak. Misalnya, dalam kasus pengadaan dan pemasangan alat pengukur air di salah satu daerah. Dalam kasus ini, salah satu item pekerjaan tidak dapat dikerjakan karena kondisi lapangan yang tidak ada sinyal, sehingga alat pengukur air tidak bisa difungsikanā¦. Sementara itu, item pekerjaan lainnya sudah selesai, nah kontrak nya harus terdokumentasi dengan mencakup perubahan yang terjadi, dengan demikian perlu penanganan kontrak.
Lalu, bagaimana penanganan kontrak dalam kasus ini? Apakah perlu dibuat CCO (Contract Change Order) untuk mengurangi/menghapus item pekerjaan tersebut atau tidak perlu dibuat CCO dan cukup membayar sesuai backup/progress di lapangan?
Menurut kami, penanganan kontrak yang tepat dalam kasus ini adalah tetap perlu dibuat CCO untuk mengurangi/menghapus item pekerjaan yang tidak dikerjakan, dengan demikian perlu sekali adanya adendum kontrak. Alasan kami adalah sebagai berikut:
- CCO adalah perubahan kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak (PPK dan penyedia) yang mengubah ruang lingkup, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, dan/atau harga kontrak.
- CCO dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan kontrak dengan kondisi yang terjadi di lapangan, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
Dalam kasus ini, terdapat perubahan ruang lingkup pekerjaan, yaitu :
- pengurangan/menghapus item pekerjaan pengadaan dan pemasangan alat pengukur air. Perubahan ini disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu kondisi lapangan yang tidak ada sinyal. Oleh karena itu, perubahan ini harus dicerminkan dalam kontrak dengan membuat CCO.
- CCO juga diperlukan sebagai dasar hukum bahwa PPK membayar sesuai dengan backup pekerjaan hasil akhir. Jika tidak dibuat CCO, maka PPK dapat dianggap membayar pekerjaan yang belum selesai kontraknya, yang dapat menimbulkan temuan audit atau tuntutan hukum dari pihak lain.
- Selain itu, CCO juga berguna untuk menghindari sengketa atau konflik antara PPK dan penyedia, karena adanya kesepakatan mengenai perubahan kontrak yang dituangkan dalam dokumen resmi.
- CCO juga dapat membantu PPK dalam mengelola anggaran dan mengawasi kinerja penyedia.
Oleh karena itu, kami menyarankan agar PPK membuat CCO untuk mengurangi/menghapus item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam kasus ini. CCO harus dibuat dengan mengikuti tahapan-tahapan berikut :
- PPK mengajukan permintaan perubahan kontrak kepada penyedia dengan alasan dan justifikasi yang jelas;
- Penyedia menyetujui atau menolak permintaan perubahan kontrak dengan memberikan tanggapan tertulis;
-
Jika penyedia menyetujui, maka PPK dan penyedia melakukan negosiasi mengenai dampak perubahan kontrak terhadap ruang lingkup, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, dan/atau harga kontrak;
-
Setelah mencapai kesepakatan, PPK dan penyedia menandatangani CCO sebagai lampiran kontrak;
-
PPK dan penyedia melaksanakan kontrak sesuai dengan CCO.
Demikian artikel kami mengenai pentingnya CCO dalam pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca. Terima kasih. š