Karena sifat Pengadaan Dinamis
maka Peraturan nya akan selalu berubah sebagai bentuk respon atas perubahan yang terjadi di dunia usaha dan spesifiknya di dunia pengadaan.
Mengapa Berubah?
Perubahan besaran Belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang sudah tidak sama dengan 10 tahun silam, dari tahun 2008 Sistem Pengadaan Secara Elektronik, telah jauh berbeda, sebagaimana diketahui belanja pada tahun 2019 memberikan akumulasi belanja 2461Triliyun, dengan 1,634Triliyun merupakan Pengadaan Barang/Jasa.
(Sumber Data LKPP)
Katalog Elektronik
Dikenal sebagai sebuah inovasi dalam era Perpres 54/2010 yang memudahkan proses pengadaan barang/jasa untuk produk rutin dan terstandar, Katalog yang merupakan implementasi kondisi dan lingkungan pasar sebagai ekonomi kolaboratif dan berbagi, pada tahun 2019sudah terdapat 214.681 produk yang tercantum, membesarnya cakupan belanja ini menunjukkan pola belanja semakin membesar dan menunjukkan adanya perubahan dan berdampak pada salah satunya pola ekonomi, dimana saat ini sudah muncul pola dan model bisnis baru berupa ekonomi kolaboratif dan ekonomi berbagi yang membutuhkan adaptasi kebiasaan baru dan diterapkan dalam aturan pengadaan seperti kehadiran katalog elektronik nasional, sektoral, dan lokal contohnya.
Kesimpulan
Berdasarkan apa yang dipaparkan sekilas diatas, maka Perubahan regulasi Pengadaan merupakan keniscayaan yang wajib ada sebagai wujud Adaptasi. Adaptasi ini merupakan kebutuhan untuk menjawab tantangn agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pendukung pembangunan yang berdayaguna dan memberikan penciptaan nilai, sehingga kebijakannya harus bersifat inklusif, tidak lagi sekedar mencari yang paling murah maupun semata-mata dominan pada value for money pada pemenuhan aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia saja, tapi juga harus mendorong pengembangan UMKM, menstimulasi penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong pembangunan negara secara keseluruhan maupun pembangunan daerah yang berkelanjutan