Pengadaan Khusus salah satunya adalah Pengadaan darurat, skema ini digunakan untuk mencegah market failure untuk tidak terjadi kegagalan memperoleh barang/jasa pemerintah bagi keselamatan orang banyak, relaksasi dibandingkan pengadaan reguler bukan berarti boleh dilakukan secara serampangan dan sembarangan, apa saja yang dilarang?
Pada prinsipnya hal-hal yang melanggar tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan, meliputi namun tidak terbatas pada :
- 1. Ada pengaturan terlarang
- 2. Penyedia yang tidak semestinya, contoh penyedia ATK menjadi penyedia barangbahan habis pakai medis
- 3. Pengelola pengadaan dari sisi pemerintah jelas tidak boleh terima kickback/fee
- 4. Ada mark up/penggelembungan harga
Dari sisi pelaksanaan relaksasi yang dimungkinkan adalah :
- 1. Tidak perlu melakukan persiapan pengadaan, khususnya membuat HPS
- 2. Sebaiknya menggunakan jenis Kontrak cost plus fee diluar dari harga Barang/Jasa
- 3. Harga Kontrak menjadi tanggung jawab penyedia
Semoga bermanfaat.