Saat ini tengah diatur untuk fleksibilitas bahwa PBJ di BLU/BLUD bahwa dimungkinkan adanya pengecualian dalam Pengadaan dikecualikan (sebagai bagian dari pengadaan khusus) guna mengakomodir kebutuhan proses bisnis, mengingat organisasi dengan pengelolaan keuangan secara BLU/BLUD selain berrtiindak sebagai pemerintah juga bertindak sebagai operator walau tidak mencari profit, sehingga bergerak dalam bidang usaha yang juga memerlukan fleksibilitas karena bersaing dengan pelaku usaha di bidang yang sama.
BLU/BLUD seperti Rumah Sakit, Kampus, dll memang memerlukan regulasi untuk menghadapi dinamika pengadaan yang lebih luwes dalam prosesnya sebagai operator, nah dalam hal ini pengaturan pengadaannya dapat diatur tidak mengikuti Perpres pengadaan, pengaturan ini dasar hukumnya mengacu pada pasal-pasal yang memungkinkannya pembentukan peraturan pengadaan BLU/BLUD.
Pada umumnya Pengaturan BLU/BLUD diatur saat ini adalah fleksibilitas terkait proses pemilihan penyedia yang lebih besar nilainya, namun seringkali ada yang terlupakan, yaitu pengaturan penggunaan jaminan pelaksanaan.
Bila tidak diatur dalam Peraturan Pimpinan BLU/BLUD, maka pengaturan pelaksanaan untuk penerapan jaminan pelaksanaan ini tetap menggunakan aturan dari Perpres Pengadaan, yaitu untuk nilai Paket Pengadaan diatas Rp200juta bagi Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dikenakan 5% dari nilai kontrak (bila penawaran 80 s.d 100% HPS) atau 5% dari nilai HPS (bila nilai penawaran yang telah di Evaluasi Kewajaran harganya bernilai dibawah 80% dari HPS).
Bila di Peraturan Pimpinan BLU/BLUD tidak mengatur tentang hal ini secara khusus, maka penggunaan Jaminan Pelaksanaan tetap mengacu pada Perpres dengan ketentuan yang sudah saya rangkum diatas. Apakah ada urgensi untuk membuat pengaturan pengecualian jaminan pelaksanaan? Jawabannya Boleh, tentunya sudah ada data business inteligent yang sudah mengatur agar tujuannya mendukung kemudahan berusaha satker/OPD BLU/BLUD.
Mari kita cek aturan Pimpinan BLU/BLUD, bila tidak diatur penggunaan jaminan pelaksanaan maka berlaku mengikuti Perpres Pengadaan dan jangan dilupakan kehadiran jaminan tersebut sebelum tanda tangan kontrak.
Bagaimana pengaturan dari BLU/BLUD terkait jaminan pelaksanaan? seharusnya mengikuti ketentuan dari penggunaan nilai pengadaan langsung/tender dengan mempertimbangkan risiko, bisa bernilai 5% dari nilai kontrak diatas Rp1Milyar juga dalam hal memang pengaturan pengadaan langsungnya mengatur treshold di nilai 1M tersebut.
Tapi bila tidak punya data memadai terkait risiko kontrak, maka penggunaan nilai diatas Rp200juta untuk PB/PK/JL tetap diberlakukan seperti Perpres PBJ secara umum. yang penting jangan kelupaan minta jaminan pelaksanaan karena terlena dengan nilai pengadaan langsung yang besar dan dianggap tidak memerlukan jaminan pelaksanaan karena bisa Pengadaan langsung hingga Rp1M padahal Peraturan Pimpinan BLU/BLUD nya hanya mengatur tentang treshold nilai metode pemilihan namun tidak mengatur treshold jaminan pelaksanaan, hal ini yang sering terlupakan.
Kesimpulan artikel ini :
- ketentuan jaminan pelaksanaan (dan jaminan lainnya) dapat diatur juga untuk tidak mengikuti Perpres pBJ pada Peraturan Pimpinan BLU/BLUD;
- Dalam hal tidak diatur pemberlakuan Jaminan Pelaksanaan dalam Peraturan PBJ Pimpinan BLU/BLUD maka masih berlaku Perpres PBJP, dalam hal ini jangan sampai kontrak pengadaan langsung diatas Rp 200juta dilupakan diminta Jaminan Pelaksanaannya.
Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Pengadaan.
By : Christian Gamas, Pejabat Fungsional Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ)