Pembahasan
Pekerjaan konstruksi sederhana adalah pekerjaan yang tidak memerlukan desain yang kompleks atau spesifikasi teknis yang rumit. Pekerjaan konstruksi sederhana dapat dilakukan oleh pemerintah dengan dua cara, yaitu melalui Penyedia atau swakelola.
Penyedia adalah pihak yang menyediakan barang/jasa sesuai dengan permintaan pemerintah. Penyedia dapat berupa perusahaan, koperasi, atau perseorangan yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sesuai. Penyedia dapat digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi empat jenis, yaitu:
- Pengadaan barang
- Pengadaan pekerjaan konstruksi
- Pengadaan jasa lainnya
- Pengadaan jasa konsultansi
Jasa konsultansi adalah jasa yang memberikan bantuan profesional dalam bidang perencanaan, pengawasan, penilaian, penelitian, atau pelatihan. Jasa konsultansi dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang memerlukan perancangan yang detail dan pengawasan yang ketat.
Swakelola tipe I adalah cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Swakelola dapat digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang sederhana, murah, dan mendesak. Swakelola juga dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi sederhana jika instansi pemerintah memiliki kemampuan dan sumber daya untuk melakukan perancangan dan pengawasan secara mandiri.
Dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah, instansi pemerintah harus mempertimbangkan prinsip value for money, yaitu prinsip yang mengutamakan efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam penggunaan anggaran. Prinsip value for money harus diterapkan baik dalam perancangan maupun pengawasan pekerjaan konstruksi. Perancangan yang value for money adalah perancangan yang sesuai dengan kebutuhan, spesifikasi, standar, dan anggaran yang ditetapkan. Pengawasan yang value for money adalah pengawasan yang memastikan kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan perjanjian.
Dengan demikian, pekerjaan konstruksi sederhana dapat dilakukan tanpa menggunakan penyedia konsultan perencana dan penyedia pengawas jika instansi pemerintah dapat melakukan perancangan dan pengawasan secara swakelola dengan prinsip value for money. Namun, jika instansi pemerintah tidak memiliki kemampuan dan sumber daya untuk melakukan perancangan dan pengawasan secara swakelola, maka instansi pemerintah harus menggunakan penyedia konsultan perencana dan penyedia pengawas yang kompeten dan profesional. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kegagalan, kerugian, atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kesimpulan
Dengan demikian bolehkah pekerjaan kontruksi sederhana tidak mengunakan penyedia konsultan perencana dan penyedia pengawas?
proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara melalui Penyedia dan/atau swakelola. Kedua jenis cara pengadaan (Swakelola dan/atau Penyedia) tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan 4 jenis pengadaan termasuk jasa konsultansi, jika pekerjaan konstruksi dalam tahap perancangan dan tahap pengawasannya dapat dilakukan sendiri oleh K/L/PD secara swakelola (Swakelola Tipe I pada kasus ini) maka identifikasi kebutuhannya terkait dengan pengadaan tersebut dilakukan secara swakelola sehingga tidak memerlukan penyedia / vendor. Dalam pelaksanaannya untuk pekerjaan konstruksi fisiknya wajib perlu dipastikan perancangannya value for money dan pengawasannya value for money sehingga kebutuhan perancangan dan kebutuhan pengawasan dapat dilakukan pemenuhannya baik cara pengadaan melalui swakelola atau penyedia, yang tidak boleh adalah tidak ada / tidak dilakukan pengawasan dan perancangan sama sekali.
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.