Pemerintah Bangkitkan Industri TIK Dalam Negeri lewat Belanja Produk Bidang Pendidikan

Akhir-akhir ini santer dan riuh soal kebijakan Pemerintah untuk belanja produk Telematika dalam negeri yang harganya lebih mahal daripada produk impor. Wajar hal ini ribut dan seolah diluhat dari harga saja pemerintah seolah salah dengan kebijakan ini, wajar sekali karena kelangsungan usaha dibidang TIK banyak dipengaruhi oleh APBN/APBD melaluo belanja Pemerintah, selain itu karena sumber dananya adalah dana publik, maka hal ini juga menjadi sorotan yang akhir-akhir ini terkesan menyudutkan dan kurang berimbang.

bukan hal baru sebenarnya produk dalam negeri kalah murah dari produk impor, harga beras saja demikian adanya, hasil dalam negeri kalah murah dibanding impor.

Untuk produk telematika, brand impor memiliki benefit dari nama besar, dengan demikian pasar nya sudah mancanegara, produksi kapasitasnya lebih besar sehingga banyak biaya yang bisa ditekan, belum lagi komponennya juga walaupun merek asing tapi sudah diproduksi terkumpul di negara produsen tersebut, dengan demikian produk telematika dalam negeri akan kaah bersaing bila dibandingkan harganya.

Kebijakan Pengadaan Pemerintah mewajibkan BMP + TKDN yang dijumlah minimal 40%. Gunanya untuk menekan konsumsi produk impor dan memperkuat ketahanan dalam negeri, hal ini strategis diwajibkan bagi pengadaan barang jasa pemerintah yang nilainya signifikan.

Kewajiban beli dalam negeri walau lebih mahal ini pertamakali digaungkan dalam Rakor Pengadaan Nasional tahun 2019 akhir silam, ditindaklanjuti dengan UU Cipta Kerja, PaDi BUMN dan Bela Pengadaan dan Perpres 12/2021.

Saya ngga ingat kalimat pastinya walau saya hadir sebagai salah satu dari puluhan ribu peserta…. Tapi waktu statement “cangkul aja masih impor” hal lain yang disorotin pak Presiden adalah katalog elektronik isinya barang impor.

Sekarang peralatan elektronik dalam katalog elektronik pemerintah, bukan hanya mencantumkan merek semata, tapi TKDN dan BMP.

Apa itu TKDN? Tingkat komponen dalam negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.

Apa itu BMP? Bobot Manfaat Perusahaan, yang selanjutnya disebut BMP, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L), memiliki sertifikat sistem manajemen mutu, dan memberikan fasilitas pemeliharaan dan pelayanan purna jual.

Kewajiban TKDN + BMP minimal 40 persen untuk belanja Pemerintah seandainya terlaksana sepenuhnya pada belanja pemerintah se Indonesia ini sebenernya masih kurang untuk kesejahteraan bangsa.

Bukan tidak mungkin kedepan angka ini akan ditingkatkan untuk mengurangi konsumsi produk impor dan meningkatkan kesejahteraan nasional.

Jadi…. Semoga kita tidak berpolemik harga barang yang lebih mahal dibeli pemerintah itu keterlaluan, namanya juga bukan negara produsen, boro-boro laptop, beras dan cangkul dalam negeri ya harganya lebih mahal, tapi bila kita melakukan hal ini maka pola dagang sedikit banyak terpengaruh, kelak bila permintaan produk dalam negeri lebih tinggi maka suplai komponen bisa lebih dominan dibanding produk jadi dan pola ekspor dari negara produsen akan bergeser sehingga merek dalam negeri jadi dominan, bukan tidak mungkin juga bila industri telematika berkembang pesat, produsen asing akan lebih memilih memproduksi di Indonesia untuk memotong biaya.

semoga arah kebijakan ini bisa dipahami.

 

Berikut adalah artikel dari LKPP terkait dukungan penggunaan produk dalam negeri pada PBJ Pemerintah :

 

Pemerintah Bangkitkan Industri TIK Dalam Negeri lewat Belanja Produk Bidang Pendidikan
artikel asli : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6164

 

 

Jakarta – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian serta Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan turunannya.

“Selain itu kami juga telah meminta BPKP di bulan Agustus untuk turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan peran usaha kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. “ Kata Roni dalam Konferensi Pers Bersama bertema Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Sektor Pendidikan, Kamis (22/07) secara daring.

Untuk mendukung aksi tersebut, dalam metode pengadaan secara e-purchasing melalui katalog elektronik, LKPP membuat filter pencarian produk otomatis dalam aplikasi katalog elektronik yang otomatis akan merujuk pada produk lokal (PDN) dan yang memiliki TKDN tinggi.

Selanjutnya, apabila produk yang dibutuhkan tidak tersedia maka dimungkinkan untuk membeli produk impor. Pengelola pengadaan juga dapat melakukan pengecekan tingkat TKDN dalam aplikasi katalog elektronik yang sudah terintegrasi dengan sistem Kementerian Perindustrian. “Jadi otomatis ketika membuka katalog elektronik sektor pendidikan akan muncul produk lokal dan informasi TKDN-nya. Jadi impor tidak kami buka dulu sebelum melihat produk dalam negeri.”

Data katalog elektronik LKPP mencatat hingga 12 Juli 2021, realisasi e-purchasing pada katalog elektronik bidang pendidikan tahun anggaran 2021 per 12 Juli 2021 adalah sebesar Rp3,954 triliun. Dengan realisasi produk lokal yang dibeli sebesar 50,69% atau sebesar Rp2,004 triliun dan produk impor sebesar 49,31% atau Rp1,95 triliun. Dari jumlah tersebut, 100% pengadaan untuk buku non teks dan peralatan pendidikan sektoral adalah produk dalam negeri.

“Sebagai aksi afirmatif untuk mendukung produk dalam negeri dalam katalog elektronik, LKPP dapat memberikan akses kepada pejabat Kemendibud Ristek dan/atau Kemenperin untuk melakukan eksekusi freeze atau unfreeze produk-produk impor yang telah tersubstitusi oleh produk dalam negeri dan/atau apabila kapasitas produksi PDN tidak mencukupi kebutuhan nasional pada Katalog Elektronik bidang Pendidikan.” pungkas Roni.”(fan)

Pelaku Usaha Pelaksanaan
Sebelumnya Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak menggugurkan bila tidak upload screenshot!
Selanjutnya Inovasi dan Masalah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: