Soal :
Pada pilihan berikut ini yang selaras dengan “Tujuan” dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya adalah…
- a. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- b. Meningkatkan biaya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- c. Mengurangi transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- d. Mengurangi akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jawaban :
a. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penjelasan :
Mari kita lihat pada Perpres PBJP, yang membahas “Tujuan” Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pasal 4 yang isinya :
- a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi;
- d. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Pada opsi-opsi di soal tidak mengharapkan anda untuk mencocokkan definisi secara saklek, lagipula dalam uji kompetensi anda diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, maka soal diatas mengukur kemampuan anda untuk menguji sebuah kalimat kasual yang paling pas dengan Tujuan Pengadaan, sehingga mari kita analisa sebagai berikut :
- opsi b :Meningkatkan biaya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah., opsi ini kurang tepat karena pada Pasal 4 huruf a yang diharapkan tercapai sebagai tujuan pengadaan adalah salah satunya “tepat biaya” sehingga jawaban ini salah.
- opsi c : Mengurangi transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, opsi ini kurang tepat karena seluruh tujuan Pengadaan pada Pasal 4 tidak menyiratkan adanya pengurangan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga opsi jawaban ini salah.
- opsi d : Mengurangi akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, opsi ini kurang tepat karena seluruh tujuan Pengadaan pada Pasal 4 tidak menyiratkan adanya pengurangan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga opsi jawaban ini salah.
- tersisa hanya opsi a, dengan demikian selain opsi a sebagai satu-satunya jawaban tersisa, pada prinsipnya opsi a merupakan jawaban yang paling mendekati dari keluaran / dampak dari tercapainya seluruh tujuan pengadaan, maka opsi a adalah jawaban yang benar.
Demikian, semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.
untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat.
tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!