Pada Pasal 81 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 terdapat bunyi pengaturan sebagai berikut :
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.
Pelanggaran tersebut antara lain :
- dalam hal peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
- dalam proses katalog pelaku usaha melakukan tindakan berupa menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- dalam proses katalog pelaku usaha melakukan tindakan berupa terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- dalam proses katalog pelaku usaha melakukan tindakan berupa terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
Sebelum melaporkan secara pidana, tentunya dilakukan koordinasi sebagai bagian dari aksi manajemen benturan kepentingan atas indikasi pelanggaran dengan APIP, sehingga pelaksanaan pasal 81 Perpres PBJP menjadi sesuatu yang dapat dipertanggung-jawabkan guna mencapai ekosistem pengadaan yang semakin baik.