Pelanggaran yang dapat dilaporkan UKPBJ Secara Pidana

Pada Pasal 81 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 terdapat bunyi pengaturan sebagai berikut :

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

Pelanggaran tersebut antara lain :

  • dalam hal peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  • dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
  • dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
  • dalam proses katalog pelaku usaha melakukan tindakan berupa menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  • dalam proses katalog pelaku usaha melakukan tindakan berupa terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
  • dalam proses katalog pelaku usaha melakukan tindakan berupa terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;

Sebelum melaporkan secara pidana, tentunya dilakukan koordinasi sebagai bagian dari aksi manajemen benturan kepentingan atas indikasi pelanggaran dengan APIP, sehingga pelaksanaan pasal 81 Perpres PBJP menjadi sesuatu yang dapat dipertanggung-jawabkan guna mencapai ekosistem pengadaan yang semakin baik.

Sebelumnya Tentang Ketentuan Jaminan Sanggah Banding dan Sanggah Banding
Selanjutnya Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Jasa Konsultansi

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: