Ranperpres PBJP baru itu banyak kelebihan, sangat baik ketika kontekstual, akan memusingkan bagi yang tekstual 🙏🏻
contoh…. e-Purchasing itu metode Pemilihan Penyedia, tapi Cara Pengadaan Swakelola pun bisa melakukan pemilihan Pelaksana Swakelola lewat E-Purchasing, pada konteks ini Pelaku PBJP Penyedia dengan Pelaksana Swakelola itu memang disetarakan sejak lama bila melihat definisi ketentuan umum tentang kontrak sejak Perpres 16/2018….
lihat pasal 1 angka 44
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/PA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
Jadi PENYEDIA dan PELAKSANA SWAKELOLA itu memang di dudukkan sejajar dari konteks Cara Pengadaan…..
Dalam konteks e-Purchasing di slide ini perspektifnya harus di geser sedikit e-Purchasing tidak sekedar di definisikan sempit tekstual sebagai metode pemilihan penyedia hingga sempit menjadi cara Pengadaan melalui Penyedia….
Jadi Pelaku Usaha / Penyedia dan Pelaksana Swakelola itu sejajar dalam konteks Cara Pengadaan?
Jawabannya Iya, lihat saja definisi Kontrak dari sejak zaman Perpres 16/2018…. bedanya yang satu Enterpreneurship, sedangkan Pelaksana Swakelola dapat dipandang sebagai bentuk Intrapreneurship/Sociopreneurship…. Rancangan Perpres PBJP berkaitan dengan Swakelola sebenernya memperluas pemberdayaan dari aturan eksisting, mudah diterima bila konteks nya dipahami dulu…. Semoga tidak debatable ketika tekstual…
ini opini saya saja kelak bila ada pendapat “bahwa pelaksana swakelola itu bukan penyedia sehingga tidak pas masuk katalog elektronik”, ketidakpasan ini mungkin muncul kedepannya dan sepertinya tidak perlu di debat secara tekstual ketika kelak diberlakukan…. Karena sebenarnya ya malah bagus pelaksana swakelola itu masuk katalog menurut pembuat kebijakan dan saya mendukung… 😁
Ini analisa tipis tipis melihat materi serap aspirasi Swakelola 🙏🏻
Materi dari LKPP dapat di baca di sini : (share) Paparan Serap Aspirasi Swakelola_31082023 final