Pengantar
Dengan melihat profesi saat ini yang tidak terpikirkan satu atau dua dekade lalu, bisakah kita menganggap Ahli Pengadaan Barang/Jasa sebagai profesi,
sebagaimana yang telah saya tuliskan pada artikel berikut ini :Pengadaan sebagai Profesi,
apakah kita kelak akan tetap relevan? ataukah proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara kognitif oleh mesin?
Jalan Menuju Masa Depan
Sementara ini saya berpikir hal tersebut sangat mungkin dilakukan, namun untuk prediksi waktunya kapan? ini yang sulit diprediksi, dalam hal ini untuk mencapai hal tersebut terdapat pondasi yang penting dalam hal moderenisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih beragam implementasinya di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerahnya. Menurut saya dalam memahami Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pilar untuk melakukan Moderinisasi Pengadaan berada pada Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan.
Pada Perpres 16 tahun 2018 kedua hal ini diatur dalam :
- Pasal 74 untuk Sumber Daya Manusia
- Pasal 75 untuk Kelembagaan
Dalam hal Sumber Daya Manusia jalan untuk mencapai perbaikan berkelanjutan dilaksanakan dengan peningkatan Kompetensi dan untuk Kelembagaan jalan untuk mencapai perbaikan berkelanjutan dilaksanakan dengan peningkatan Maturitas.
Bagaimana Mempercepat Moderenisasi dan Pengaruh pada Ekosistim?
Tiap tempat memiliki keragaman (yang saya perhalus dari kesenjangan), dalam hal ini SDM maupun Kelembagaan berfungsi sama pentingnya, tidak boleh diprioritaskan salah satu, atau pincang. Kelembagaan UKPBJ di K/L/Pemda sudah nyata harus terbentuk tanpa deadline sebagai bentuk Struktural dan Permanen, sedangkan untuk SDM masih terdapat pengaturan batasan untuk tenggat waktu kepemilikan kompetensi maupun jabatan. Hal ini sama pentingnya, oleh karena itu UKPBJ harus segera dibentuk untuk menjadi rumah bagi SDM Pengadaan dan mempercepat akselerasi dan kebutuhan anggaran untuk mencapai kompetensi dan pemenuhan jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi Pengadaan, dan dengan tercapainya keselarasan antara keduanya (SDM dan Kelembagaan) maka moderenisasi yang berpengaruh dengan semakin kondusifnya Ekosistim Pengadaan menjadi semakin cepat tercapai.
Renungan
Mungkin saja tidak tercapainya kebutuhan SDM bisa dilaksanakan dengan bercermin terhadap keberadaan UKPBJ yang bahkan masih adhoc (belum Permanen Struktural) sebagaimana tampak pada sebaran dari SIMKU LKPP sebagai berikut :
Masih terdapat relatif banyak UKPBJ yang belum Permanen, padahal Perpres 16 tahun 2018 telah berlaku hingga 2020 ini dan masih terdapat UKPBJ yang belum permanen menjadi cerminan betapa masih panjang jalan kita semua secara nasional untuk moderenisasi Pengadaan Barang/Jasa yang lebih baik.
Bagaimana dengan tingkat kematangan atau maturitas dari UKPBJ?
Selain masih ada yang adhoc, bisa jadi juga sedikitnya dan sulit dipenuhinya SDM UKPBJ juga karena maturitas / tingkat kematangan kelembagaannya juga “kurang baik”. Berdasarkan data pada saat artikel ini ditulis dari https://siukpbj.lkpp.go.id pada tanggal 1 Desember 2020, tingkat kematangan saya rekap sebagai berikut :
- UKPBJ (0/9) = 75 K/L + 273 Pemda + 0 Lain-Lain = 348 UKPBJ
- UKPBJ (1/9) = 6 K/L + 60 Pemda + 0 Lain-lain =66 UKPBJ
- UKPBJ (2/9) = 2 K/L + 38 Pemda + 0 Lain-lain =40 UKPBJ
- UKPBJ (3/9) = 4 K/L + 30 Pemda + 3 Lain-lain =37 UKPBJ
- UKPBJ (4/9) = 2 K/L + 24 Pemda + 0 Lain-lain =26 UKPBJ
- UKPBJ (5/9) = 1 K/L + 25 Pemda + 1 Lain-lain =27 UKPBJ
- UKPBJ (6/9) = 1 K/L + 17 Pemda + 0 Lain-lain =18 UKPBJ
- UKPBJ (7/9) = 3 K/L + 38 Pemda + 0 Lain-lain =41 UKPBJ
- UKPBJ (8/9) = 0 K/L + 8 Pemda + 0 Lain-lain = 8 UKPBJ
- UKPBJ (9/9) = 5 K/L + 31 Pemda + 0 Lain-lain = 36 UKPBJ
Perhatikan, seluruh Indonesia UKPBJ yang mencapai kematangan diatas Proaktif dengan memenuhi 9 Variabel Pusat Keunggulan baru hanya ada 36 UKPBJ saja, menurut saya seperti yang saya sebutkan diatas tadi Pilar Pengadaan Barang/Jasa Nasional untuk menjadi moderen bukan hanay dari SDM saja, tapi juga ada kelembagaan, bila secara nasional perhatian atas Lembaga saja relatif rendah, maka tidaklah mengherankan untuk memenuhi SDM yang kita butuhkan menjadi rumit.
Ingat Pembentukan UKPBJ Struktural yang menjadi Pusat Keunggulan seharusnya sudah terbentuk sejak diundangkannya dan berlaku Perpres 16 tahun 2018 tanpa kecuali! Semua sudah harus diatas level 3 dengan 9 variabel tanpa kecuali (9/9).
Mungkinkah disini permasalahannya? Bisa jadi Iya, bisa jadi Tidak. Semuanya sama penting, tapi jangan cuma terlalu berfokus pada satu hal saja hingga hal lain terlupakan. Bila kedua hal ini saja belum beres, mungkin masih panjang bagi Pelaku pengadaan dalam menghadapi tantangan, boleh disimpulkan untuk sekedar berpikir khawatir profesi ini akan tergerus dan terabaikan karena disruptive akibat teknologi masih boleh dibilang agak terlalu berlebihan, karena pondasinya sendiri belum beres sepenuhnya, ekosistim semakin baik masih perlu Kelembagaan dan SDM yang sama kuatnya, bukan hanya prioritas salah satu.
Kesimpulan
Bila :
- Lembaga yang memenuhi kriteria Pusat Keunggulan amat sedikit di seluruh Indonesia
- SDM Pelaku Pengadaan yang kompeten dan wajib dijabat oleh Jabfung tertentu juga amat sedikit sebarannya di seluruh Indonesia
Apakah keduanya berkorelasi? jangan-jangan karena terlalu berfokus pada salah satu, maka sisi lain timpang, yang ada tenggat waktu pemenuhan memang SDM, tapi ingat definisi UKPBJ adalah Lembaga Pusat Keunggulan itu tidak ada tenggat waktu! Sudah sejak diundangkan dan berlaku wajib dibentuk! Pertanyaannya berapa banyak yang sudah menjadi dan memenuhi sebagai Pusat Keunggulan sejak Perpres 16/2018 diundangkan? minim! Berarti semua proses PBJP dengan penalaran Purposive dan walaupun debatable maka proses Pengadaan selain dari 36 UKPBJ yang tidak memenuhi kriteria sebagai Pusat Keunggulan sudah Cacat Hukum!
Tentunya kalau berpikir kontekstual dan menyadari kesenjangan yang ada di seluruh Indonesia, saya tidak sependapat bahwa hal ini otomatis cacat Hukum, Administrasi Pemerintahan tidak boleh Stagnan! Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 menjamin hal itu! Jadi ya kalau dari sisi rasional, logis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, saya tidak akan terlalu berani lantang mengintepretasikan sebuah aturan hukum secara kaku dan mengabaikan kemaslahatan bangsa.
Jalan Panjang Moderenisasi dan Perbaikan Berkelanjutan Ekosistim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membutuhkan kebijaksanaan, kerendahan hati, sifat semangat mau maju, upaya, daya juang lebih, dan kolaboratif, kita tidak perlu konflik yang menjadi waste dalam bekerja dengan sibuk berdebat aturan satu sama lain. Mengoptimalkan apa yang sudah terbatas ini menurut saya lebih penting, ketimbang berpikir sempit terhadap satu titik hal hingga mengabaikan soal Kelembagaan.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan Salam Pengadaan!