Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat relatif sederhana secara struktur, namun beberapa terminologi nya terkadang membuat bingung bagi yang kurang familiar atau baru mempelajari. Berikut adalah istilah dalam Pengadaan Barang/Jasa yang kadang tercampur aduk :
Kategori/Jenis Pengadaan
Kategori Pengadaan/Kelompok Besar Jenis Pengadaan disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) :
- a. Barang;
- b. Pekerjaan Konstruksi;
- c. Jasa Konsultansi; dan
- d. Jasa Lainnya.
Pengadaan dapat dilakukan dengan cara terintegrasi untuk Jenis Pengadaan diatas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2).
Cara Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan dengan Cara :
- Swakelola;dan/atau
- Penyedia
Metode Pemilihan Penyedia
Metode Pemilihan Penyedia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1), Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- a. E-purchasing;
- b. Pengadaan Langsung;
- c. Penunjukan Langsung;
- d. Tender Cepat; dan
- e. Tender.
Sedangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1), Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
- a. Seleksi;
- b. Pengadaan Langsung; dan
- c. Penunjukan Langsung.
Secara singkat Metode Pemilihan Penyedia adalah mekanisme untuk memperoleh Penyedia dari Pelaku Usaha.
Metode Evaluasi Penawaran
Metode Evaluasi Penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- a. Sistem Nilai;
- b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
- c. Harga Terendah
Metode Evaluasi Penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:
- a. Kualitas dan Biaya;
- b. Kualitas;
- c. Pagu Anggaran; atau
- d. Biaya Terendah
Secara singkat Metode Evaluasi Penawaran Penyedia adalah dilaksanakan dalam proses Pemilihan Penyedia, para Pelaku Usaha memasukkan Penawaran dan Evaluasi Penawaran dilakukan dengan Metode Evaluasi Penawaran.
Metode Penyampaian Penawaran
Metode Penyampaian Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- a. 1 (satu) file;
- b. 2 (dua) file; atau
- c. 2 (dua) tahap.
Metode Penyampaian Penawaran sebgaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1),
- (1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung menggunakan metode satu file.
- (2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi menggunakan metode dua file.
Dari sisi Pelaku Usaha pada saat metode pemilihan penyedia dilaksanakan, yang dimaksud dalam metode penyampaian penawaran adalah mekanisme untuk memasukkan penawaran yang dilaksanakan pelaku usaha selama proses pemilihan penyedia.
Metode Kualifikasi
Kualifikasi dalam prosesnya dilaksanakan dengan cara :
- menggunakan metode sistem gugur untuk Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan kualifikasi pemilihan sebagai berikut:
- a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau
- b. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
- sebelum pemasukan penawaran dengan menggunakan metode:
- a. sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- b. sistem pembobotan dengan ambang batas untuk Penyedia Jasa Konsultansi.
dilaksanakan pada kualifikasi pemilihan Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut:
-
- a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
- b. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
- c. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.