4
4

Menyelaraskan antara Penganggaran yang telah rinci dengan Kontrak Lumsum Jasa Konsultansi

Dalam Penganggaran telah dianggarkan sebagai berikut :

  • Tenaga Ahli Madya, Kuantitas 3 Orang/Bulan (3 OB), Harga Satuan Rp26.500.000 total DPA Rp79.500.000
  • Tenaga Ahli Muda, Kuantitas 4 OB, Harga Satuan Rp21.950.000, dengan total DPA Rp87.800.000

Bagaimana membuat HPS nya?

Bagaimana dengan biaya Non Personilnya?????

Pada prinsipnya membuat keluaran akhir pada sifat ouput produk mengingat kontraknya Lumsum.

Langkahnya adalah sebagai berikut :

  • Hitung Pembobotan Terhadap Biaya Team Leader dan Tenaga Ahli Anggota berdasarkan DPA yang valid, sebagai contoh :

1

  • Kemudian Hitung Nilai Remunerasi tenaga ahli berdasarkan standar yang valid (Kepmenpupr 897/2017) dan biaya non personil berdasarkan Inkindo yang mungkin dibutuhkan, contoh :

2

  • Lalu buat bobot tahapan dan bobot akumulasi untuk nanti dituangkan di KAK, bila memang direncanakan pekerjaan 3 bulan seperti DPA dengan 2 orang tenaga ahli yang bertotal durasi kerja 4 bulan, maka dapat diperoleh hasil bobot pekerjaan dan nilai harga satuan tenaga ahli yang sudah termasuk dengan biaya non-personil sebagai berikut :

3

  • Setelah mendapatkan harga satuan tim leader dan harga satuan anggota, maka konversi menjadi output keluaran sesuai jenis kontrak, contoh yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

4

Termin Keluaran adalah A, B, C pada Kontrak Lumsum, kemudian Pembayarannya akan matching pada Modul Perbendaharaan/Penatausahaan.

Pada prinsipnya hal diatas dapat dilakukan bila Pagu Penganggaran melebihi nilai dari Standar Remunerasi sehingga terdapat kapasitas anggaran untuk mengintegrasikan Biaya Non Personil dalam Pembayaran.

Dengan demikian tidak perlu repot-repot menyesuaikan/mengubah sistem Penganggaran. Kontrak dan HPS yang menyesuaikan kebutuhan dari anggaran. Jangan lupa KAK, Rancangan Kontrak, dan HPS dibuat harmonis satu sama lain juga, sehingga tidak kontradiktif satu sama lain, lalu sampaikan pada proses pemberian penjelasan bahwa kegiatan tersebut diatas telah termasuk nilai non personil, output pembayaran menjadi syarat untuk pembayaran tiap tahapan keluaran.

 

Ilustrasi diatas hanyalah contoh, file XLS dapat anda unduh disini :

Book1.xls

Persiapan
Sebelumnya Asosiasi Vendor Indonesia
Selanjutnya Dokumentasi : Workshop Persyaratan Kualifikasi Jasa Konstruksi (Proses Perpanjangan SBU Jasa Konstruksi) 09 Maret 2022 Pada Pemda Kab. Jayapura Provinsi Papua – Powered by Mudjisantosa Training and Consulting

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: