Idealnya semua produk yang ada di Indonesia memiliki sertifikat TKDN, permasalahannya adalah untuk data Penggunaan PDN dimintanya sekarang, bagaimana dengan nasi kotak di warung tetangga? gimana cara hitung TKDN nya?
Tiap komponen diperhitungkan / di breakdown perkiraan tiap item :
- biaya dikali TKDN beras bersertifikat TKDN (gunakan saja TKDN terendah dari website kemenperin);
- sayur, lauk pauk, buah-buahan bila tidak impor dikali saja 100% atas estimasi harganya
- keuntungan, overhead, dan pajak dianggap TKDN 100%
Saya pernah menghitung hal-hal diatas dan dijumlahkan, angka ini menjadi nilai Kandungan Dalam Negeri (KDN), misal diperoleh total diatas yang merupakan KDN Rp42.400, sedangkan harga nasi kotak nya Rp43.000.
Maka 42.400/43.000 Adalah 0,9860 yang dalam persentase adalah 98,6%
maka TKDN yang diinput untuk SISWAS/SIRUP aadalah 98,6%.