Screenshot 2
Screenshot 2

Mengapa Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa itu penting?

Ber-Peran Strategis

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran strategis khususnya dalam penugasan-nya sebagai pelaku Pengadaan. Apa itu Pelaku pengadan? Pelaku Pengadaan disebut dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelaku pengadaan

Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelaku Pengadaan adalah sebagai berikut :

  1. PA
  2. KPA
  3. PPK
  4. Pejabat Pengadaan
  5. Kelompok Kerja Pemilihan
  6. Agen Pengadaan
  7. PjPHP/PPHP
  8. Penyelenggara Swakelola
  9. Penyedia

Para Pelaku Pengadaan diatas memiliki hubungan kerja sebagai berikut dengan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa :

  1. PA sebagaimana di Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA
  2. PA/KPA dalam hal sebagaimana pada Pasal 10 ayat (4) dapat dibantu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  3. PPK dalam hal melaksanakan tugasnya sebagaimana Pasal 11 ayat (3) dapat dibantu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa kemudian pada Pasal 88 huruf b, c, dan d dapat dijabat oleh ASN/TNI/POLRI/Personil lain yang memiliki kompetensi, dalam hal ini kompetensi tersebut juga dapat dimiliki oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Pejabat Pengadaan sebagaimana tugas dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh Sumber daya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan tenggat waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 huruf a Perpres 16 tahun 2018 yaitu setelah tanggal 31 Desember 2020.
  5. Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana tugas dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh Sumber daya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan tenggat waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 huruf a Perpres 16 tahun 2018 yaitu setelah tanggal 31 Desember 2020.
  6. Secara Mutatif Mutandis Agen Pengadaan melaksanakan tugas PPK dan/atau Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan Pasal 14 Perpres 16/2018
  7. Ketentuan Pemeriksaan administrasi Hasil Pekerjaan bagi PjPHP/PPHP diatur dalam Pasal 15 Perpres 16/2018
  8. Penyelenggara Swakelola diatur dalam pasal 16 Perpres 16/2018;
  9. Penyedia diatur dalam pasal 17 Perpres 16/2018;

Pengelola Pengadaan

Memiliki peran strategis sebagai pihak yang membantu PA/KPA/PPK, dan dapat melaksanakan tugas sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan, Pasca 31 Desember 2020 Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan wajib dijabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini main concern dari Pejabat Pengelola Pengadaan / Kelompok Kerja Pemilihan adalah berusaha memenuhi kebutuhan Pejabat  Pengelola Pengadaan untuk :

  1. Pejabat Pengadaan
  2. Kelompok Kerja Pemilihan

Saya sangat menunggu masa dimana proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan oleh Para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana Pasal 88 yang memang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan peran membantu PA/KPA/PPK dan melaksanakan tugas sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebagai unsur strategis, menjadi perbaikan berkelanjutan bila menyerahkan kepada kepada pihak yang berkompeten untuk melaksanakan tugas tersebut, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan “motor” utama dari Pembangunan yang menunjang proses Pembangunan dengan melakukan tindakan penunjang dalam aktifitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kesimpulan

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran untuk :

  • Membantu PA/KPA/PPK
  • Melaksanakan tugas sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja

Dengan demikian peran nya Strategis dan dapat menunjang serta memberikan penciptaan nilai dalam Pembangunan Bangsa. Sangat dicari Para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di seluruh Indonesia saat ini!

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Menyusun HPS dengan Harga Katalog, apa ya pantas?
Selanjutnya Pemberian Penjelasan tugas Pokmil, namun bukan berarti PPK tidak ada andil

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: