Ber-Peran Strategis
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran strategis khususnya dalam penugasan-nya sebagai pelaku Pengadaan. Apa itu Pelaku pengadan? Pelaku Pengadaan disebut dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaku pengadaan
Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelaku Pengadaan adalah sebagai berikut :
- PA
- KPA
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Kelompok Kerja Pemilihan
- Agen Pengadaan
- PjPHP/PPHP
- Penyelenggara Swakelola
- Penyedia
Para Pelaku Pengadaan diatas memiliki hubungan kerja sebagai berikut dengan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa :
- PA sebagaimana di Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA
- PA/KPA dalam hal sebagaimana pada Pasal 10 ayat (4) dapat dibantu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- PPK dalam hal melaksanakan tugasnya sebagaimana Pasal 11 ayat (3) dapat dibantu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa kemudian pada Pasal 88 huruf b, c, dan d dapat dijabat oleh ASN/TNI/POLRI/Personil lain yang memiliki kompetensi, dalam hal ini kompetensi tersebut juga dapat dimiliki oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- Pejabat Pengadaan sebagaimana tugas dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh Sumber daya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan tenggat waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 huruf a Perpres 16 tahun 2018 yaitu setelah tanggal 31 Desember 2020.
- Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana tugas dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh Sumber daya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan tenggat waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 huruf a Perpres 16 tahun 2018 yaitu setelah tanggal 31 Desember 2020.
- Secara Mutatif Mutandis Agen Pengadaan melaksanakan tugas PPK dan/atau Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan Pasal 14 Perpres 16/2018
- Ketentuan Pemeriksaan administrasi Hasil Pekerjaan bagi PjPHP/PPHP diatur dalam Pasal 15 Perpres 16/2018
- Penyelenggara Swakelola diatur dalam pasal 16 Perpres 16/2018;
- Penyedia diatur dalam pasal 17 Perpres 16/2018;
Pengelola Pengadaan
Memiliki peran strategis sebagai pihak yang membantu PA/KPA/PPK, dan dapat melaksanakan tugas sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan, Pasca 31 Desember 2020 Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan wajib dijabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini main concern dari Pejabat Pengelola Pengadaan / Kelompok Kerja Pemilihan adalah berusaha memenuhi kebutuhan Pejabat Pengelola Pengadaan untuk :
- Pejabat Pengadaan
- Kelompok Kerja Pemilihan
Saya sangat menunggu masa dimana proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan oleh Para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana Pasal 88 yang memang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan peran membantu PA/KPA/PPK dan melaksanakan tugas sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagai unsur strategis, menjadi perbaikan berkelanjutan bila menyerahkan kepada kepada pihak yang berkompeten untuk melaksanakan tugas tersebut, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan “motor” utama dari Pembangunan yang menunjang proses Pembangunan dengan melakukan tindakan penunjang dalam aktifitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kesimpulan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran untuk :
- Membantu PA/KPA/PPK
- Melaksanakan tugas sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja
Dengan demikian peran nya Strategis dan dapat menunjang serta memberikan penciptaan nilai dalam Pembangunan Bangsa. Sangat dicari Para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di seluruh Indonesia saat ini!
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!