Manajemen Kapasitas merupakan sarana untuk menetapkan fungsi untuk mengukur, memantau, dan menyesuaikan batasan atau tingkatan dari kapasitas dalam tatanan untuk mengeksekusi dan melaksanakan jadwal kerja. Kapasitas Manajemen dilaksanakan dengan menjadi pondasi berdasarkan eksekusi sebanyak 4 tingkatan yang menjadi dasar, yaitu :
- perencanaan kebutuhan sumber daya
- perencanaan kapasitas “rough-cut” artinya dalam hal rasionalisasi ada pemotongan kasar yang memangkas kapasitas manajemen sumber daya secara umum
- kemudian dari hasil tingkatan “rough-cut” diatas menghasilkan “perencanaan kebutuhan kapasitas”
- setelah perencanaan kebutuhan kapasitas maka dapat dilakukan “kendali input / output”
Manajemen Kapasitas sangat berpengaruh terhadap :
- rencana produksi
- jadwal produksi induk
- daftar pengiriman
Dengan demikian pondasi dari 4 tingkatan dasar dan manajemen kapasitas diatas akan memperlancar dan mengukuhkan rencana produksi, jadwal produksi induk, dan daftar pengiriman.
Dengan demikian dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain menyelaraskan dengan tujuan dari organisasi, dalam penyusunan program perlu dilakukan penyusunan program kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan manajemen kapasitas masing-masing organisasi, sehingga beban kerja berlebih yang membuat kualitas pengadaan menjadi penuh risiko menjadi terkendali risikonya. Artinya lebih baik peningkatan kualitas perencanaan yang menjadi Pasal 5 huruf a berikut :
meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Dapat tercapai dan terlaksana dengan perencanaan yang selaras antara kapasitas dengan sumber daya.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!