Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020), “Manajemen Konstuksi” termasuk dalam Manajemen Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) PP 22/2020 yang berbunyi :
- Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi:
- a. manajemen proyek;
- b. manajemen Konstruksi;
- c. manajemen mutu; dan
- d. manajemen keselamatan Konstruksi.
- Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi adalah Jasa Konsultansi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP 22/2020 :
- Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atausebagian kegiatan yang meliputi pengkajian,perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
- Dan Pasal 22 PP 22/2020 :
- (1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
- a. pengkajian;
- b. perencanaan;
- c. perancangan;
- d. pengawasan;dan/atau
- e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
- (1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
Bagaimana lingkup tugas Manajemen Konstruksi?
Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 51 ayat (2) PP 22/2018 :
- Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
- a. inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring danpengendalian, serta pengakhiran;
- b. pengendalian biaya;
- c. pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan;
- d. pengendalian administrasiproyek;
- e. pengendalian pelaksanaan kontrak;
- f. pengendalian mutu Konstruksi; dan
- g. pengendalian keselamatan Konstruksi.
- Pembayaran Manajemen Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Permenpupr 22/2018) diatur dalam Pasal 25 ayat (5) atas prestasi dari tahapan :
- a. Persiapan atau pengadaan penyedia jasa perencana
sebesar 5% (lima per seratus); - b. reviu rencana teknis sampai dengan serah terima
dokumen perencanaan sebesar 10% (sepuluh per
seratus); - c. pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
fisik sebesar 5% (lima per seratus); - d. pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik
yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan
konstruksi fisik di lapangan sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over ) pekerjaan
konstruksi sebesar 70% (tujuh puluh per seratus);
dan - e. pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10%(sepuluh per seratus)
- a. Persiapan atau pengadaan penyedia jasa perencana
- Keluaran Pekerjaan berkaitan dengan Manajemen Konstruksi :
- Tahap Perencanaan :
- reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan penyedia
jasa manajemen konstruksi; - kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan
yang memerlukan penyedia jasa manajemen konstruksi.
- reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan penyedia
- Pelaksanaan Konstruksi :
- Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia jasa
manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan
manajemen konstruksi dapat membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam proses pengadaan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi fisik - tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan gedung yang
siap dimanfaatkan yang harus mendapatkan pengawasan teknis oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau penyedia jasa
manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi. penyedia membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan teknis. - membuat dokumen pelaksanaan konstruksi kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi
beserta segala perubahan atau addendumnya;
- Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia jasa
- Pengawasan Teknis Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi berkaitan dengan manajemen pengendalian waktu :
- a. pengawasan pada tahap perencanaan;
- b. pengawasan persiapan konstruksi;
- c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi; dan - d. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final
Hand Over) pekerjaan konstruksi.
- Pengawasan Teknis Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi berkaitan dengan manajemen pengendalian biaya:
- a. pengawasan persiapan konstruksi;
- b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi; dan - c. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final
Hand Over) pekerjaan konstruksi.
- Tahap Perencanaan :
Kapan Menggunakan Manajemen Konstruksi?
Berdasarkan Permenpupr 22/2018 Pasal 47 ayat (4) :
Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk
bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai, bangunan
dengan luas total di atas 5000 m2 (lima ribu meter
persegi), klasifikasi bangunan khusus, bangunan yang
melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan
maupun pelaksana konstruksi dan/atau yang
dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears
project) harus dilakukan pengawasan pada perencanaan
teknis oleh manajemen konstruksi
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud dilakukan pada Pembangunan Bangunan
Gedung Negara dengan kriteria:
- a. klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan
jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan
luas bangunan minimal 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi) untuk pembangunan baru, perluasan
dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung; - b. perawatan Bangunan Gedung Negara kecuali Rumah
Negara untuk tingkat kerusakan berat dan
perawatan terkait keselamatan bangunan; - c. Bangunan Gedung Negara klasifikasi bangunan
khusus; - d. melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik
perencanaan maupun pelaksana konstruksi;
dan/atau - e. pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran
dengan menggunakan kontrak tahun jamak.
Apakah Konsultan MK mendampingi Kelompok Kerja Pemilihan waktu Penjelasan dan Evaluasi?
Gamblangnya bila memperhatikan ketentuan Pembayaran Manajemen Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Permenpupr 22/2018) diatur dalam Pasal 25 ayat (5) atas prestasi dari tahapan :
-
- a. Persiapan atau pengadaan penyedia jasa perencana
sebesar 5% (lima per seratus);
- a. Persiapan atau pengadaan penyedia jasa perencana
Dalam hal ini untuk proses Pengadaan Penyedia Jasa Konsultan Perencana (Perancang) maka peran Konsultan MK diperlukan disitu, termasuk Penjelasan dan Evaluasi oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
Kemudian :
- c. pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
fisik sebesar 5% (lima per seratus);
Dalam hal ini untuk proses Pengadaan Penyedia Jasa Penyedia Fisik/Pekerjaan Konstruksi, maka peran Konsultan MK diperlukan disitu, termasuk Penjelasan dan Evaluasi oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
Hakikatnya Konsultan MK hadir karena proyek Jasa Konstruksi tidak mungkin di tangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sendirian. Maka berdayakan Konsultan MK dan uraikan pekerjaannya sesuai dengan apa yang telah dibayarkan. Manajemen Konstruksi dalam situasi yang telah dijelaskan diatas “Harus” hadir, dan kehadirannya ini bukan cuma memenuhi syarat semata, tapi juga perlu dikendalikan kontraknya, jangan sampai Manajemen Konstruksi hadir namun tidak bekerja semestinya.
Demikian yang dapat disampaikan. Salam Pengadaan!
TERIMA KASIH. INFORMASI YANG SANGAT BERGUNA