PBJP itu proses administrasi, terkadang lupa dan lalai dalam menyusun HPS menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan dihitung dengan keahlian, hal ini bila lalai dilakukan bisa saja terjadi karena memang belum cakap dan kompeten.
Namun bila terjadi berulang kali dan terjadi karena kesengajaan, maka disini bukan lagi belum cakap dan kompeten. Bila belum cakap dan kompeten ini ada unsur kesengajaan, maka jadilah ini permasalahan integritas, bukan masalah kurang cerdas.
“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki,” demikian ungkap Dr. Drs. H. Mohammad Hatta, Proklamator dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
Mari belajar dan tetap pertahankan integritas dalam aktivitas Pemerintahan, khususnya Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.