Focal Point yang perlu dipertimbangkan dalam Kontrak Payung

Implementasi Kontrak Payung

Artikel terkait yang telah dituliskan sebelumnya di https://christiangamas.net/kontrak-payung-sebagai-salah-satu-solusi

beberapa keunggulan penggunaan kontrak payung untuk belanja barang/jasa pada belanja barang/jasa adalah :

  • memastikan harga dalam rentang waktu tersebut;
  • menjamin efisiensi;
  • mempermudah proses pengadaan;

Pada artikel ini akan dibahas beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun rancangan kontrak payung sebelum proses pemilihan dimulai.

Kontrak Payung Berdasarkan Peraturan Presiden

Dasar hukum menjadi salah satu hal yang paling dicari-cari oleh pelaku pengadaan, sebelum membahas apa yang perlu dipertimbangkan, maka perlu dipaparkan pasal-pasal terkait kontrak payung :

  • Pasal 27 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018), Kontrak Payung adalah salah satu Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
  • Pasal 27 ayat (2) huruf c Perpres 16/2018, Kontrak Payung adalah salah satu Jenis Kontrak Jasa Konsultansi;
  • Lebih lanjut pada Pasal 27 ayat (7) Perpres 16/2018 disebutkan bahwa Kontrak Payung adalah dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani;
  • karena memiliki sifat dapat berupa Kontrak Harga Satuan, maka berdasarkan :
    • Pasal 27 ayat (4) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap;
    • harga satuan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan;
    • penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan;
    • dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
      • volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
      • pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
      • nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

Pembahasan Lanjutan Kontrak Payung Berdasarkan Peraturan LKPP

  • Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (PerLKPP 9/2018) halaman 12 menyebutkan bahwa Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan :
    • Secara berulang dengan spesifikasi yang pasti;
    • Volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan;
    • Kontrak payung digunakan misalnya :
      • pengadaan obat tertentu pada rumah sakit;
      • jasa boga;
      • jasa layanan perjalanan (travel agent);
      • pengadaan material;
      • dan lain-lain.
  • Lampiran PerLKPP 9/2018 halaman 13 menyebutkan bahwa pada Jasa Konsultansi, kontrak payung :
    • digunakan untuk mengikat Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa;
    • Jasa disini dimana waktunya belum ditentukan;
    • telah memenuhi atau lulus persyaratan yang ditetapkan;
    • Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi dapat digunakan dalam hal pekerjaan :
      • Penasihatan hukum;
      • Persiapan proyek strategis nasional;
      • Penyiapan proyek dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan badan Usaha.
    • Pada halaman 71 untuk evaluasi harga Jasa Konsultansi dengan Kontrak Payung, koreksi aritmatik dilakukan pada Kontrak Waktu Penugasan dan Kontrak Payung, mengingat Kontrak Waktu Penugasan merupakan padanan Kontrak Harga Satuan, maka perlakuan Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi serupa dengan Kontrak Payung pada Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya.
    • Lampiran PerLKPP 9/2018 halaman 81  menyebutkan bahwa perlu dilakukan klarifikasi dan dinegosiasi biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran dan/atau HPS;

Focal Point Kontrak Payung

Dengan demikian maka pada implementasinya :

  • Kontrak Payung tidak mencantumkan kuantitas selama periode waktu tertentu, dengan demikian kompetisinya berdasarkan harga satuan/waktu penugasan;
  • Barang / Jasa yang disediakan dalam Kontrak Payung sudah terstandar;
  • Delivery Time belum diketahui saat kontrak ditandatangani dengan demikian Kontrak Payung perlu di derivasi lagi dalam Bentuk Kontrak lainnya sesuai dengan nominal;
  • Pengendalian Kontrak dilakukan dalam 2 tingkatan, yaitu :
    • Pengendalian Kontrak pada saat Barang/Jasa diperlukan;
    • di tingkat Kontrak Payung;
  • Pengendalian Kontrak Barang/Jasa di tingkat Kontrak Payung untuk :
    • mengukur apakah Harga Satuan/Waktu Penugasan yang digunakan di kontrak turunannya sudah sesuai;
    • belanja barang/jasa mendekati nilai Pagu Anggaran/HPS yang dianggarkan dan/atau mendekati dengan perencanaan/persiapan.

Pertimbangan dalam Kontrak Payung

  • Trade-off dari Kemudahan Kontrak Payung dan efisiensi bagi pembeli dengan menggunakan kontrak payung memiliki potensi untuk menghasilkan “distorsi“;
  • Distorsi disini berupa gangguan pada pasar yang mungkin menempatkan pelaku usaha baru tidak dapat menjadi penyedia bagi pembeli selama rentang waktu tersebut;
  • Untuk memitigasi tidak terlaksananya prinsip “terbuka” dalam Pasal 6 huruf d maka diwajibkan periode kontrak payung untuk dibatasi! best practice yang terjadi di dunia internasional Pengadaan Publik adalah tidak melebihi 4 tahun dan umumnya digunakan durasi 3 tahunan.
  • Proses pemilihan penyedia untuk Kontrak Payung dilakukan dengan kuantitas besar yang bersifat perkiraan, dengan demikian nilai sebuah Kontrak Payung berlaku untuk kuantitas perkiraan selama periode tertentu, dengan demikian diperlukan perkiraan kebutuhan yang relatif akurat;
  • Selama masa berlakunya kontrak payung maka syarat dan ketentuan yang esensi didalamnya sebaiknya tidak dilakukan perubahan;
  • Dalam hal kontrak payung dilaksanakan oleh Pelaku Usaha dengan Kerjasama Operasi (KSO) maka harus diidentifikasi identitasnya dengan jelas dan tidak serta merta para pihak tersebut dirubah dan ditambahkan di tengah-tengah masa berlakunya kontrak;
  • Dalam hal terjadi Pembatalan Kontrak Payung maka best practice public procurement adalah :
    • melakukan tender/seleksi kembali;
    • menggunakan pemenang cadangan;

Kesimpulan

Melaksanakan Kontrak Payung memerlukan perhatian terhadap :

  • Deviasi minimal dari kuantitas perkiraan kebutuhan agar efisiensi dalam periode tertentu terhadap Harga Satuan/Harga Waktu Penugasan dapat efisien;
  • Standarisasi dalam Pengadaan Barang/Jasa yang akan di delivery;
  • Masa berlaku Kontrak Payung sebaiknya dibatasi dengan wajar, jangan sampai Kontrak Payung menjadi barrier to entry bagi Pelaku Usaha lainnya;
  • Pengendalian pada tingkat transaksi berdasarkan Kontrak Payung wajib memperhatikan harga yang digunakan sesuai dengan Kontrak Payung;
  • Pengendalian pada tingkat transaksi Kontrak Payung secara keseluruhan hendaknya tidak melebihi hasil Tender/Seleksi Kontrak Payung;

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Pelaksanaan
Sebelumnya Learning Management System, New Normal dan Tatap Muka Proses Pembelajaran
Selanjutnya Regulasi Pengadaan yang dikecualikan

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: