Paket untuk Pelaku Usaha Kecil perlu mendapat perhatian dalam Klausul Sub-Pekerjaan yang dapat di Sub-Kontrakan.
Dibuat List nya dalam rancangan kontrak, sub pekerjaan a, b, c, dst…..
Klausul ini saat proses tanda tangan kontrak baru diisi sesuai penawaran penyedia saat proses pemilihan.
Dengan demikian pekerjaan yang akan di subkontrakan akan mengikuti penawaran dari penyedia, penawaran di lakukan saat pelaku usaha berkompetisi di proses pemilihan, jadi bukan ujug ujug muncul sub kontraktor.
Dengan demikian dalam pemberian penjelasan pada saat proses pemilihan penyedia, bagian klausul dalam rancangan kontrak terkait apa saja sub.pekerjaan yang dapat di sub-kontrakan ini perlu di “suarakan”.
Agar Pokmil dapat menyuarakan, maka perlu dirancang dengan baik oleh PPK.
Sub-pekerjaan ini boleh disusun dengan prinsip memberikan sub-pekerjaan dengan mengoptinalkan pada UMk-Koperasi, Jadi ketika Paket Non-Kecil di K/L/Pemda hadir paket tersebut masih bermanfaat bagi Pelaku Usaha UMK-Koperasi.
Klausul ini perlu diperhatikan serius, mulai sekarang…. Minimal biasa dan terbiasa dilakukan, karena kebijakan nya sudah tertulis lama untuk mengoptimalkan Usaha Kecil / UMK-Kop…. Kalau tidak diindahkan, saya khawatir nanti kayak TKDN, akan muncul banyak aplikasi lagi untuk monitoring kepatuhan ini….
Demikian.