Desa dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Di Republik Indonesia ini kita mengenal beberapa tingkatan Pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden dibantu oleh para Menteri/Kepala Lembaga yang bermitra dengan Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian pada tingkatan berikutnya kita mengenal Pemerintah Daerah, dalam Pemerintahan Daerah terdapat Kepala Pemerintah Daerah yaitu Gubernur dan Bupati Walikota yang dibantu oleh Para Kepala Perangkat Daerah dan dalam pelaksanaan tugasnya bermitra dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya kita menemui dan melihat di keseharian kita, khususnya bagi kita yang berdomisili di Daerah berbentuk Kabupaten mengenai adanya Pemerintahan Desa / Pemerintahan Kampung / Pemerintahan dengan istilah lain yang disetarakan sebutannya dengan Desa/Kampung (mohon tidak dicampurbaurkan dengan Kelurahan dimana Kelurahan merupakan bagian dari Perangkat Daerah dan bukan bentuk pemerintahan), seorang Kepala Desa/Kampung/Istilah lainnya dalam melaksanakan tugasnya serupa dengan Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah, Kepala Pemerintah Desa/Kampung dibantu oleh Perangkat Kampung dan bermitra dengan Badan Permusyawaran Desa/Kampung/Istilah lainnya yang setara dengan Desa/Kampung.

Kesamaan ketiganya (Pusat, Daerah, dan Desa) tidak berhenti disitu, Pemerintah Desa saat ini mengalami peningkatan APB Desa/ APB Kampung sehingga nilai yang dikelolanya membutuhkan pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang perlu dikelola dengan lebih serius, tidak hanya sekedar sederhana pengaturan tersebut juga memerlukan fleksibilitas dan tentunya dapat terhubung ke Sistem Pengadaan yang lebih dewasa. Sebagai praktisi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saya menemui fakta di Pemerintahan Desa bahwa akses kepada Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang sudah digunakan terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah ini juga penting dan memiliki urgensi untuk segera dapat dilaksanakan di Pemerintahan Desa.

Saat ini besaran APB Desa / APB Kampung dan arah dari Pemerintahan Desa/Kampung memiliki urgensi untuk menghadirkan barang/jasa yang dapat menjawab kebutuhan warga desa/kampung, seperti keberadaan ambulans Puskesmas Pembantu yang biasanya dikelola oleh Desa/Kampung, tidak selalu ambulans dari Puskesmas yang berada di Ibukota Kecamatan dapat menjangkau seluruh Desa, bisa saja muncul kebutuhan ambulans Pustu, bagaimana Pemerintah Desa dapat memenuhi kebutuhan ini? mengingat untuk nilai diatas Rp200juta metode pemilihan penyedianya adalah lelang, terkadang dalam situasi tertentu lelang tidak dapat menjawab pemenuhan kebutuhan pemerintah desa karena kondisi setiap desa tidaklah sama, dengan demikian akses pada SPSE menjadi penting bagi Pemerintah Desa, artinya muncul kebutuhan penggunaan SPSE dengan akses pada e-Purchasing.

Semoga kebutuhan ini dapat dirasakan oleh Pembuat Kebijakan, harapan saya sebagai praktisi pengadaan kedepan revisi / pembaharuan Peraturan Pengadaan juga menyentuh Pemerintah Desa. Semoga……..

Sebelumnya Tujuan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri di Pengadaan Langsung
Selanjutnya Pengelolaan Benturan Kepentingan / Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: