bentuk kontrak
bentuk kontrak

Bentuk Kontrak dan Relevansi dengan Cara Pengadaan

 

Pasal 28 ayat (1) Perpres PBJP

Bentuk Kontrak terdiri atas:

a. bukti pembelian/pembayaran;

b. kuitansi;

c. surat perintah kerja;

d. surat perjanjian; dan

e. surat pesanan.

 

Mundur sedikit ke Pasal 1 angka 44 : Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.

 

Berdasarkan kedua ketentuan diatas maka dapat dimaknai bahwa :

 

  • Bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
  • Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
  • Surat perintah kerja digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
  • Surat perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
  • Surat pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing sebagai perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.

Mari perhatikan saat ini Surat Pesanan untuk Swakelola belum dapat dilakukan karena Pelaksana Swakelola baru akan masuk dalam Katalog Elektronik.

Dengan demikian bentuk Kontrak sejatinya kurang tepat bila dipandang terikat pada metode pemilihan semata, walau ya tidak juga keliru sepenuhnya bila sudut pandangnya dibatasi dalam konteks pemilihan penyedia patokan nilai tersebut bila perspektifnya dipersempit pada cara Pengadaan melalui Penyedia.

namun bila melihat definisi kontrak, maka ketentuan bentuk kontrak pada Pasal 28 sebenarnya dapat dimaknai dan berlaku dengan cara pengadaan melalui Cara Swakelola.

Sejauh tulisan ini / hingga baris ini untuk pendalaman secara kontekstual.

 

Sekarang mari berparadigma tekstual!!!! untuk menyanggah pendapat saya sendiri diatas hehehe…..

Pak C, Pasal 28 itu masih termasuk dalam Bagian Kedua Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jadi harusnya bentuk kontrak dalam Pasal 28 Perpres PBJP itu untuk Cara Pengadaan secara Penyedia saja!

 

Tidak salah

Perlu diperhatikan lagi bahwa Pasal 28 Bagian Kedua Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia itu masih dalam satu bab yang sama yaitu Bab V untuk Persiapan pengadaan, jadi pendapat saya diatas keduanya dapat digunakan pada situasi yang tepat.

toh juga ketentuan bentuk kontrak Swakelola juga diatur berbeda antara Peraturan LKPP tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi tentang Petunjuk Teknis Swakelola.

 

Perumusan tentang bentuk kontrak dan dokumen pendukungnya ini memang rumit, sehingga bisa muncul banyak tafsir…… karena memang belum pernah ditetapkan, siapa yang berwenang menetapkan?

Kita lihat Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) Perpres PBJP :

  • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBN, dan pemberiankesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Kalau belum di tetapkan secara baku, maka rujukannya model dokumen pengadaan / model dokumen swakelola, penggunaannya bisa disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kemahiran keahlian dari ahli pengadaan masing-masing selama tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

 

Demikian. Bagaimana menurut anda??

Sebelumnya Apakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan?
Selanjutnya Memahami alur logika pikir Perpres 12/2021 (saat ini) terkait dengan SPSE dan E-Marketplace

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: