Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung
Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung

Alternatif Penerapan Jaminan Pelaksanaan pada Kontrak yang di Konsolidasi pada Kontrak Payung

Jaminan Pelaksanaan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 bisa bernilai 5% dari HPS dan 5% dari Nilai Kontrak, bergantung dari Penawaran, namun Kontrak Payung tidak memiliki nominal, dan di artikel ini salah satu cara untuk menetapkan jaminan pelaksanaan bagi kontrak payung adalah pekerjaan yang konkrit, namun dalam hal harga satuan itu bernilai kecil-kecil, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan secara strategis.

Namun dalam situasi berbeda, ketika sudah diketahui kebutuhan minimum dan dapat diprediksi nilai pengguna minimum, dan kemungkinan bertambahnya transaksi saja yang belum dapat diperhitungkan, Jaminan Pelaksanaan dapat saja secara strategis berdasarkan definisi konsolidasi dalam Pasal 1 angka 51 Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, maka Jaminan untuk Kontrak Payung nya dapat diberlakukan 5% dari nilai Pagu Anggaran eksisting dengan ketentuan yang dituliskan di kontrak payung apabila transaksi mengalami kelebihan dari perkiraan atas harga satuan yang ada, maka nilai Jaminan di Tambah, kemudian Kontrak Payung nya di adendum dengan mencantumkan Jaminan baru tersebut.

Jadi nanti Kontrak pada tahapan order yang berlaku lebih luas dalam cakupan kontrak payung yang belum diketahui lagi itu tidak memerlukan Jaminan dibawahnya, kualitas Penyedia berdasarkan kontrak pesanan yang mengacu pada harga satuan dari kontrak payung memiliki standar yang sama, terlepas dari besar atau kecilnya nilai kontrak baru, dan mempersingkat waktu dan biaya juga.

Yang penting tidak ada potensi kerugian negara berdasarkan Kontrak Payung itu, ketika jaminan berlaku hanya untuk masing-masing kontrak turunan transaksi dari kontrak payung atau nilai pesanan dibawah 200juta, maka bisa saja kemungkinan Penyedia tidak memberlakukan standar yang sama atau mengabaikan kontrak payung karena merasa aman dengan nilai kontrak kecil yang tidak menggunakan jaminan. Optimalisasi secara strategis menurut saya seperti itu, yang penting negara tidak rugi, apakah ada pendapat lain? Silahkan.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan.

Kontrak
Sebelumnya Manajemen Risiko dengan standar ISO 31000:2018 (Bagian 1)
Selanjutnya Risiko pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: