pengadaan khusus
pengadaan khusus

Penelitian sebagai Pengadaan Khusus

Pada dasarnya Penelitian dapat menghasilkan sebuah produk, sebagaimana definisi Produk dalam definisi Perpres PBJP pada Pasal 1.

Namun prinsipnya penelitian dengan menghasilkan sebuah barang/jasa bersifat final tidaklah sama.

Dalam bidang keilmuan, sebuah penelitian tidak bisa diharapkan selalu berhasil dan menghasilkan produk yang sudah bersifat final, bahkan dalam kondisi tertentu terdapat penelitian yang menghasilkan tulisan terkait temuan sehingga peneliti berikutnya dapat menghindari temuan tersebut untuk menghasilkan resultan penelitian yang lebih berdayaguna.

Penelitian sebagai bagian khusus tentunya diatur secara spesial agar proses administrasinya tidak seperti pengadaan reguler. Apa tujuannya? Agar para peneliti dapat fokus pada apa yang mereka ahli lakukan, yaitu meneliti dan bukan sibuk Pengadaan.

Dengan demikian Penelitian dalam proses pelaksanaannya diberlakukan khusus.

Proses pelaksanaan penelitian ini dibuat bukan sebagai swakelola, walau para Peneliti bisa saja berasal dari unsur pelaksana swakelola seperti ASN, Pokmas, atau Ormas, tapi proses pertanggungjawabannya tidak dibuat se-clerical Swakelola.

Demikian juga dalam penyelenggaraan Penelitian tidak mengadopsi proses pemilihan seperti Pengadaan dengan cara Penyedia.

Proses Penetapan Peneliti dalam Penelitian dilakukan dengan Sayembara Proposal Penelitian atau Penugasan, Penelitian dan tujuan diadakannya pun hadir dengan mengacu kepada Rencana Penelitian dari sebuah organisasi yang membidangi Penelitian.

Dengan demikian tidak mungkin dalam tahapan perencanaan maupun persiapan dijelaskan dengan jelas seperti proses Pengadaan Reguler, karena sebuah Penelitian menjadi ada ketika project tersebut hadir dalam rencana strategis kelembagaan yang membidangi penelitian untuk menghadirkan temuan dan inovasi yang cenderung baru atau bahkan belum ada sebelumnya, bila diberlakukan seperti pengadaan reguler yang sudah jelas maka dimana esensi penemuan hal baru dan inovasinya?

Karena sifatnya belum jelas inilah maka perencanaan dan persiapan pada Penelitian diatur tidak sama dengan Pengadan Reguler, dengan demikian hadirlah Penelitian sebagai bagian dari Pengadaan Khusus.

Semoga artikel ini bermanfaat, salam pengadaan!

 

Christian Gamas || Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Kebijakan PPDN bukan berarti memanjakan Pelaku Usaha
Selanjutnya Soal PPTK dan Jabatan Fungsional

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: