Keinginan Pelaku Usaha Penyedia Dan Pengguna Akhir
Keinginan Pelaku Usaha Penyedia Dan Pengguna Akhir

Kebijakan PPDN bukan berarti memanjakan Pelaku Usaha

Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri bukan berarti memanjakan Pelaku Dalam Negeri, oleh karena itu ada Peraturan LKPP Pembinaan Pelaku Usaha.

Ketika sudah diberi advantage / Handicap, kalau nulis sebuah spesifikasi yang menjadi koktrak di kesempatan lain, patuhi spesifikasi tersebut.

Hal ini berlaku bagi semua Pelaku Usaha. Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagai sebuah kebijakan jangan dijadikan peluang untuk mencari keuntungan secara tidak baik. Salah satu aspek value for money adalah tepat mutu, penyedia wajib menuliskan mutu yang benar di spesifikasi penawaran, ketika penawaran diterima dan menjadi kontrak, maka wajib dipenuhi.

Bagaimana bila saat diperiksa mutu tidak sesuai? Penyedia berkewajiban mengganti barang sesuai mutu, kalau tidak bisa? Pada prinsipnya hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk Pelaku PBJP menolak.

Pelaku Usaha jangan hanya memikirkan keuntungan dan membuat industri dalam negeri jadi kacau, bila menulis spesifikasi tipe yang lebih tinggi ya jangan berikan barang yang lebih rendah.

Memberikan spesifikasi sama antara barang yang dijanjikan dan yang diserahkan adalah kewajiban penyedia dan menjadi tanggung jawab penyedia untuk mematuhi yang diberikan berdasarkan kontrak.

Memberikan spesifikasi lebih rendah memang bisa menguntungkan dalam Kontrak PPDN yang kuantitas nya besar, contoh komponen spek A harga pokok produksi Rp800.000 spek komponen B harga pokok produksi Rp.1.800.000, fungsi komponen A dan komponen B sama secara kapasitas namun aspek lain misal kecepatannya berbeda….

bila kuantitas yang dikontrakkan 5000 unit, maka kalau tidak ketahuan akan untung Rp1000.000 x 5000unit, untung Rp5.000.000.000!!!!

ketika ketahuan jadinya harus ganti, jadinya rugi, ada 5000 unit komponen spek A senilai Rp800.000 x 5000 unit total Rp4M tak terpakai dan harus beli pengganti komponen B senilai Rp.1.800.000 x 5000 unit total Rp9M

Total HPP 13M untuk penggantian, kasihan?

ini bukan masalah kasihan atau tidak, kalau pelaku usaha mengusulkan dan mencantumkan komponen yang digunakan B maka jangan beritikad tidak baik mencantumkan komponen A hanya karena kebijakan pemerintah mendukung peningkatan dan kewajiban PPDN.

Penyedia wajib profesional, profesional lah seperti produsen dari luar negeri, jangan biasakan itikad tidak baik. Bagaimana bila komponen A saja yang tersedia dan komponen B tidak tersedia karena pasokannya seluruh dunia memang mengalami keterbatasan?

Maka sejak awal cantumkan spesifikasi yang benar! Semudah itu…. Produsen Produk Dalam Negeri diberi peluang untuk lebih nyaman berusaha, namun bukan berarti boleh berusaha dengan tidak memberikan barang yang dijanjikan.

Penolakan Pelaku PBJP dalam proses serah terima atas barang tidak sesuai spesifikasi dan memberikan kesempatan untuk mengganti spesifikasi sesuai kontrak adalah wujud Pembinaan Pelaku Usaha pada tahap kegiatan pelaksanaan kontrak, apa yang dibina? Agar pelaku usaha dalam negeri melaksanakan praktik bisnis yang sehat.

praktik bisnis yang sehat ini tidak akan dapat terjadi bila pelaku usaha dalam negeri manja. Kalau terbiasa manja dengan mengingkari spesifikasi yang ditulis sendiri di penawaran dan meminta “pengertian” pelaku PBJP yang menerima barang dengan merubah kontrak sebagai solusi, itu kemanjaan namanya, kapan produk dalam negeri memiliki jaminan mutu dan menjadi brand yang memiliki kepastian?

Jangan heran bila untuk komoditas barang tertentu, warga Indonesia lebih meyakini brand impor, jangan bingung? Kenapa? Harga sama tapi kepastian mutu kualitas spesifikasi komponen di dalamnya yang tbisa berubah seenak hati, kalau perilaku ini tidak diubah maka sektor ini tidak bisa bersaing.

Keberpihakan dalam kebijakan peningkatan PPDN yang dibuat oleh pemerintah bukan berarti memanjakan dan membuat produsen Produk Dalam Negeri boleh seenaknya, Produsen PDN diberi pasar, manfaatkan secara profesional, bukan malah ngakal-ngakalin.

Boleh ingin untung, tapi lakukan lah dengan sehat dan penuhilah kebutuhan pihak pelaku PBJP yang berkontrak dengan mematuhi kontraknya.

Demikian.

Pelaku Usaha
Sebelumnya Masih tentang Pemberlakuan UU HPP dan PPN 11% pada April 2022
Selanjutnya Penelitian sebagai Pengadaan Khusus

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: