tender
tender

Mengapa semua Metode Pemilihan Penyedia sering salah kaprah disebut Tender?

Perubahan Perpres 54/2010 beserta seluruh perubahannya menjadi Perpres 16/2018 beserta seluruh perubahannya seringkali di media massa terkenal dianggap sedangkal “dulu istilahnya” Lelang, sekarang Lelang itu disebut “Tender”.

Kemudian proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seringkali disebut “Tender”. Keterbukaan informasi dan kebebesan menyuarakan pendapat serta kebebasan membuat berita di era keterbukaan informasi ini seharusnya juga berdampingan dengan upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa, sehingga perspektif sempit dari :

Pengadaan Barang Jasa Pemerintah = Lelang (dulu)

Lelang (dulu) = Tender (sekarang).

Permasalahannya Perubahan Perpres 54/2010 menunju Perpres 16/2018 tidak seremeh itu. Bila Perpres 54/2010 lebih berfokus pada pemilihan penyedia, dimana hal ini bisa dilihat di Pasal 3 Perpres 54/2010 yang menyebutkan cara pemilihan penyedia adalah swakelola dan/atau pemilihan penyedia, saat ini pada era Perpres 16/2018 terjdi pergeseran besar dimana cara pengadaan pada Pasal 3 ayat (3) menjadikan saat ini proses pengadaan dapat dilakukan dengan cara Swakelola dan/atau Penyedia.

Dengan demikian terjadi pergeseran bahwa di Peraturan Presiden Pengadaan saat ini tidak lagi berfokus pada pemilihan penyedia yang identik dengan “Tender”, sayangnya mungkin karena usia Perpres 16/2018 beserta perubahannya Perpres 12/2021 masih relatif baru, agak sulit bagi masyarakat untuk menerima bahwa tidak semua pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu sama dengan Tender.

Akhirnya kita acapkali melihat tajuk berita seperti ini:

  • menilik PT. X pemenang tender laptop di Kementerian X (padahal metode pemilihan penyedia nya adalah e-Purchasing melalui katalog elektronik).
  • menilik PT. Y pemenang tender pengadaan barang Z (padahal yang dilakukan bukan tender tapi salah satu cara pengadaan khusus).
  • dst

Saat ini semua proses PBJP dianggap adalah Tender.

Yuk, mari kita pahami untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi bila ditilik pada Pasal 38 ayat (1) maka kita dapat mengetahui metode pemilihan penyedia adalah antara lain :

  • e-Purchasing;
  • Pengadaan Langsung;
  • Penunjukan Langsung;
  • Tender Cepat;
  • Tender.

Sebenarnya di era Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 sudah tidak fokus dengan porsi besar pada prose TENDER atau LELANG. Ada banyak metode pemilihan penyedia, bahkan untuk keadaan khusus dapat melakukan diluar dari metode-metode pemilihan bagi barang/jasa yang reguler/biasa.

Pada dasarnya tidak semua proses pengadaan lantas dianggap melalui “TENDER”

Seharusnya demikian, yuk mari kita biasakan menggunakan istilah dengan tepat.

Salam Pengadaan.

 

Sebelumnya Pemberian Uang Muka pada kontrak melalui Penyedia
Selanjutnya Melakukan Pemalsuan Dokumen Elektronik dari Instansi Pemerintahan/Instansi Publik

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: