Tanda tangan kontrak tidak harus tatap muka, di masa pandemi seperti ini meminimalisir proses tatap muka tidak lagi menjadi sebuah hal yang jarang dilakukan, prosesnya mudah. Untuk yang katalog elektronik, karena proses transaksi nya yang simpel, cukup kirim soft copy ke penyedia dan kontrak dapat dikirimkan via pos, konsep ini bisa dilakukan juga dengan kontrak yang menggunakan surat perintah kerja atau surat perjanjian.
Kirimkan saja softcopy dan buat kegiatan secara daring, boleh menggunakan zoom meeting, share screen terlebih dahulu dokumen yang akan digunakan untuk bersama-sama ditandatangani. Bacakan perlembar, dan lakukan pembacaan satu persatu halaman dokumen yang ada, setelah kegiatan selesai, apabila anda dan penyedia memiliki pena elektronik, tinggal lakukan saja proses tanda tangan kontrak secara daring.
Bagaimana dengan materai? kontraknya di halaman terakhir pada saat kontrak tersebut akan dicetak dilakukan perkiraan lokasinya yang tepat. Kemudian di cetak diatas kertas kosong yang bermaterai. Lakukan pencetakan dan tunjukkan hasilnya kepada penyedia. Dokumen kontrak yang sudah ditandatangani dan bermaterai sudah jadi, saat penyedia melakukan pelaksanaan kontrak dapat diserahkan kontrak yang merupakan milik penyedia. Saran saya di kontrak tersebut uga dicantumkan QR Code menuju tautan video rekaman rapat penandatanganan kontrak sehingga tinggal di scan saja.
Sebenarnya tidak ada alasan bagi kontrak tidak dapat ditandatangani karena tidak bisa bertemu. Demikian.