Tender Cepat dan Filosofis nya

Tender Cepat merupakan derivasi dari Tender (menurut saya), dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 36 menyebutkan “Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.”

Pasal 38 ayat (6) menjelaskan bahwa Tender Cepat dilaksanakan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.

Spesifikasi Teknis dan jika dilengkapi Kerangka Kerja (atau dokumen apapun yang menjadi pelengkap Spek Teknis) memang tidak dikompetisikan dalam tender cepat, tapi bukan berarti tidak boleh ada dan tidak ditampilkan, tujuan keberadaan dokumen itu dalam dokumen pemilihan menjadi sarana untuk menyampaikan informasi bagaimana kontrak nanti dilaksanakan dengan rinci…. aspek transparansi kejelasan pekerjaan disini.

Jadi penyedia mematuhi nya ketika menang kompetisi harga lewat tender cepat, karakteristik nya Tender Cepat adalah spesifikasi pekerjaan jelas, supaya jelas dilampirkan lah supaya pelaku usaha bisa mepelajari. Jadi dokumen dokumen itu untuk menginformasikan pekerjaan cepat….

Tidak usah khawatir, Pokmil tidak akan bisa menggugurkan karena yang di evaluasi adalah penawaran harga, hanya saja kalau pelaku usaha sudah khawatir ketika membaca dokumen spesifikasi dan kelengkapannya, maka mungkin sudah bisa mempertimbangkan bahwa memang paket ini mungkin tidak dapat dilaksanakan dengan kapasitas yang ada saat ini.

Pelaku Usaha terkualifikasi itu hanya salah satu syarat….Syarat lainnya adalah Spesifikasi dan Volume Pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci….Karena spesifikasinya Rinci, maka tidak salah kalau Pelaku Usaha di verifikasi, karena kan memang terkualifikasi…. kalau dalam kualifikasi diundang otomatis oleh sistem dan spesifikasi rinci anda tidak dapat memenuhi dan menjadi masalah, maka bisa jadi pekerjaan ini tidak buat pelaku usaha…. jangan dipaksakan nanti sulit bekerjanya…

Pengecualian ketika spesifikasi yang sudah rinci itu isinya mengada-ada dan gak ada hubungannya dengan pekerjaan, ketika hal seperti ini terjadi, maka Pokmil dan PPK patut dicurigai, tapi kalau yang diminta itu memang relevan dengan pekerjaan dan diwajibkan dalam spek dan pelaku usaha tidak bisa memenuhi, sebaiknya jangan menawar karena nanti pelaksanaan kontraknya berpotensi sulit bagi pelaku usaha, karena pekerjaannya memang menuntut itu walaupun pelaku usaha terkualifikasi, tapi kan tidak semua pekerjaan sejenis itu tingkat kesulitannya sama…..

Makanya Spek tek nya disampaikan sejelas mungkin….. kalau memang gak relevan menurut Pelaku Usaha boleh ditanyakan saat pemberian penjelasan, kalau tidak masuk akal dan mengada-ada baru boleh berprasangka buruk…. kalau ternyata relevan maka sia-sia lah kita berprasangka buruk dan pelaku usaha sudah terhindar dari masalah sebenarnya karena mengetahui bahwa pekerjaan itu gak cocok buat dia….

Mirip kayak Pacaran kan, pada saat pendekatan ngeliat “cantiknya” dulu, ternyata pas berusaha mengenal ada sifat nya yang kita harus mengerti… si cewek punya syarat dan perilaku yang gak cocok dengan kita, walaupun kita qualified sebagai pejantan tampan, tapi kalau gak cocok ya jangan memaksakan hehehe….

Oh iya satu lagi…. Tender Cepat bukan berarti Tender yang dilakukan secara Cepat-Cepat untuk sekedar cepat dapat penyedia saja, pekerjaan sudah ditentukan secara rinci, artinya dokumennya sudah komplit dan jelas banget….. makanya boleh menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, tapi tidak lantas PPK lepas tanggung jawab hanya menyebutkan merek dan semua diatur belakangan saat kerja, jadi PPK perlu merincikan dengan serinci-rinci nya spesifikasi teknis supaya semua jelas. Pelaku Usaha terkualifikasi yang otomatis diundang cukup mempelajari spesifikasi dan bila meyakini bisa mengerjakan, sesuai spesifikai yang rinci itu tadi, maka dapat memasukkan penawaran harga.

Ingat bagi pelaku usaha wajib sangat hukumnya untuk mempelajari dulu spesifikasi dan kelengkapan yang sudah rinci itu tadi, pelaku usaha memang hanya memasukan penawaran dan yang bisa memasukan penawaran adalah yang sudah di verifikasi di SiKAP, sebagaimana pasal 50 ayat (4) Perpres 16/2018 sebagai berikut :

Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
b. peserta hanya memasukan penawaran harga;

c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

Nanti saat menang kompetisi harga, konsekuensi perdata nya adalah pelaku usaha akan melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang sudah dirincikan selama Tender Cepat, karena yang menjadi Kontrak adalah isi dari Pasal 38 ayat (6) huruf a, upaya Kelompok Kerja Pemilihan untuk memverifikasi Spesifikasi Teknis itu tadi hanyalah upaya tambahan untuk memastikan pelaku usaha siap bekerja….. tidak akan menggugurkan kalau memang Pelaku usaha menawar dengan memperhatikan Spesifikasi Teknis yang sudah diketahui sejak awal dan seharusnya sudah dapat memperhitungkan dan mengukur kemampuan dalam memenuhi syarat, karena cuma usaha tambahan untuk memastikan maka pastinya pelaku usaha yang tidak memaksakan diri sebenarnya sudah sepakat dengan segala perhitungannya atas spesifikasi yang diminta pemberi pekerja dan bisa menunjukkan…..

Gimana kalau pada saat verifikasi oleh Pokmil tidak dapat memenuhi syarat?

Setahu saya nih…. dalam Verifikasi Pokja gak bisa menggugurkan karena peraturan dan sistem nya tidak memungkinkan, makanya saya sebutkan diatas bahwa ini hanya “usaha tambahan”, Pokmil cuma memastikan pelaku usaha siap memenuhi pekerjaan yang diminta, upaya tambahan ini dilakukan supaya gak ribut dengan PPK atau upaya mitigasi Pokmil untuk memberitahukan kondisi dari Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia untuk diperhatikan oleh PPK selama proses pengendalian kontrak…. dan untuk ini pelaku usaha sudah harus siap dan lanjut kerja, kalau ternyata tidak mampu cuma bisa diputuskan kontraknya saat berkontrak dan masuk daftar hitam aja, itu kalau proven gak mampu…. jadi udah sangat fleksibel….

Semoga Bermanfaat, salam pengadaan.

Persiapan Pelaksanaan
Sebelumnya Ahli Pengadaan apakah juga Ahli Hukum?
Selanjutnya Tujuan Reformasi Pertanahan/Reformasi Agraria/Landreform

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: