denda kontrak
denda kontrak

Pemotongan Denda?????

Dalam forum pernah ditanyakan pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut :

penyedia mangkir dari pekerjaan dan di kenakan denda oleh pemberi kerja dengan ketentuan besarannya tertera di kontrak, pertanyaannya uang denda itu di setorkannya ke rekening mana? dan apakah bisa di potong pas pencairan di dalam SPM kalau bisa di potong di dalam SPM masuk reknya kmn. Terimakasih.

Jawaban bisa beragam, skenario :

  • Denda disetor ke rekening kas umum daerah oleh penyedia terlebih dahulu atas perintah PPK sehingga diperoleh bukti setoran, baru kemudian dicairkan tanpa ada pemotongan denda lagi. Kalau dipotong pas SPM sepertinya tidak didukung aplikasinya serta kemungkinan sulit menjelaskan pada saat diaudit terkait bukti fisik setoran denda. Saya pribadi sepakat soal ini, tapi ya punya pendapat lain di bawah.
  • Kalau saya berpendapat buat saja dokumen finalisasi kontrak dengan nilai akhir yang sudah termasuk denda dan nilai yang harus dibayarkan.

Kondisi berbeda lagi, kena denda, kena lagi performa kinerja dibawah uang muka yang dicairkan, bagaimana?

  • Buatlah dokumen pengakuan prestasi pekerjaan, dikurangi denda, dan nilai yang harus dicairkan dalam pengembalian uang muka. Hal ini yang terjadi riil, dan lebih susah dilakukan, saya perlu 1 bulan kalender untuk mencairkan selisih Jaminan Uang Muka pada salah satu Asuransi Plat merah.
  • Idealnya Denda disetor ke kas umum daerah, Uang Muka dikembalikan utuh, baru prestasi dibayarkan lagi. Tapi kadang skenario yang mau diambil ini tidak bisa segera di eksekusi, Jaminan Uang Muka proses pencairannya lambat, dan hal ini tidak bisa disalahkan karena asuransi punya SOP tersendiri, durasi nya dalam 14 hari kerja.
  • Maka saya mengambil opsi membuat dokumen selisih prestasi pekerjaan dengan dikurangi denda dan kemudian ditambahkan PPN, lalu dikurangi dengan nilai uang muka yang telah dibayarkan, jaminan dikembalikan dan Surat Tanda Setoran diserahkan ke Kasubag Keuangan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan.

Apapun skenarionya, PPK yang mengendalikan hal ini, intinya jangan sampai ada kerugian uang negara. Barang dicatat berdasarkan nilai finalisasi kontrak setelah dikurangi denda sebelum PPN (karena dalam aturannya yaitu perpres PBJP Denda dikenakan pada nilai sebelum PPN) lalu dicatat nilai perolehan tersebut.

Saya pribadi agak jera dengan Jaminan Asuransi, berikutnya mungkin perlu mempertimbangkan Jaminan berupa Bank Garansi saja sejak Rancangan Kontrak.

Demikian.

Kontrak
Sebelumnya Penyedia untuk mendukung Swakelola berupa Bahan Makanan di Rumah Sakit
Selanjutnya Pemangku Kepentingan Pelaku Usaha dalam Proses Tender/Seleksi yang sama, bagaimana penanganannya?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: