Dalam setiap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, penyelesaian sengketa bukanlah klausul pelengkap. Ia merupakan pilar penting tata kelola kontrak yang menentukan bagaimana perselisihan akan diproses ketika terjadi perbedaan penafsiran, wanprestasi, atau dispute terkait pelaksanaan kewajiban para pihak.
Perpres PBJP secara eksplisit menempatkan penyelesaian sengketa sebagai bagian wajib dalam rancangan kontrak. Artinya, sejak awal penyusunan kontrak, PPK harus menetapkan badan penyelesai sengketa yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan. Keputusan ini bersifat strategis, karena akan menentukan jalur hukum, waktu penyelesaian, biaya, hingga implikasi risiko administrasi dan finansial bagi pemerintah serta penyedia.
Pilihan Badan Penyelesaian Sengketa dan Karakteristiknya
Dalam praktik pengadaan, terdapat beberapa opsi lembaga penyelesaian sengketa yang dapat dicantumkan dalam kontrak. Masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri, tergantung sifat pekerjaannya, derajat risiko, serta strategi mitigasi yang dirancang oleh PPK.
- Pengadilan Negeri
Pilihan default yang paling umum digunakan.
Kelebihan:
- Memiliki dasar hukum formal yang kuat.
- Putusannya dapat dieksekusi langsung oleh negara.
- Cocok untuk sengketa bernilai besar atau yang memerlukan kekuatan hukum penuh.
Kekurangan:
- Proses penyelesaian relatif lama.
- Terbuka untuk umum (kurang cocok untuk perselisihan yang memerlukan kerahasiaan bisnis).
- Berpotensi menimbulkan ketidakpastian waktu karena sistem peradilan bertingkat (banding, kasasi).
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Lembaga arbitrase tertua dan paling dikenal di Indonesia.
Kelebihan:
- Proses lebih cepat, tertutup, dan lebih fleksibel.
- Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final & binding).
- Memiliki panel arbiter yang ahli di bidang bisnis dan kontrak.
Kekurangan:
- Biaya administrasi relatif lebih tinggi.
- Tidak ada upaya banding; putusan hanya bisa dibatalkan dalam kondisi sangat terbatas.
- Tidak semua penyedia memahami prosedurnya.
3.Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI)
Merupakan forum yang khusus menangani sengketa konstruksi.
Kelebihan:
- Arbiter atau mediator memiliki keahlian teknis konstruksi.
- Mekanisme penyelesaian lebih teknis dan terstruktur.
- Cocok untuk sengketa proyek infrastruktur yang membutuhkan analisis engineering.
Kekurangan:
- Hanya relevan untuk pekerjaan konstruksi.
- Biaya dan proses dapat bervariasi antar wilayah.
- Kurang dikenal oleh penyedia kecil atau menengah.
- Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP
Salah satu mekanisme alternatif berbasis fasilitasi dari LKPP.
Kelebihan:
- Proses administratif lebih cepat dan efisien.
- Tidak dikenakan Biaya.
- Lebih fokus pada mencari solusi, bukan memenangkan pihak.
Kekurangan:
- Bersifat non-litigasi dan hasil fasilitasi tidak otomatis mengikat secara hukum.
- Cocok hanya untuk dispute administratif dan perselisihan interpretatif ringan.
- Tidak dapat digunakan untuk seluruh jenis sengketa berat, terutama yang berdampak finansial signifikan.
Mengapa PPK Harus Menetapkan dengan Cermat?
Pemilihan badan penyelesaian sengketa bukan sekadar mencentang opsi dalam template kontrak. Ia adalah bagian dari strategi manajemen risiko yang harus dipikirkan sejak perencanaan kontrak.
Pertimbangan yang harus dilakukan PPK antara lain:
- Tingkat kompleksitas pekerjaan (barang, konstruksi, jasa konsultansi, atau jasa lainnya).
- Profil risiko (nilai kontrak, tingkat ketergantungan, potensi perselisihan teknis).
- Kecepatan penyelesaian yang dibutuhkan.
- Biaya yang dapat ditanggung oleh para pihak.
- Kebutuhan kerahasiaan atau transparansi proses.
- Pengalaman penyedia dan PPK terhadap mekanisme penyelesaian sengketa tertentu.
Ketika klausul penyelesaian sengketa ditetapkan secara asal-asalan, risiko dispute dapat membesar, baik karena proses penyelesaian terlalu panjang, terlalu mahal, atau tidak sesuai karakteristik pekerjaan. Sebaliknya, dengan pencantuman badan yang tepat sejak awal, kontrak menjadi lebih terlindungi dan risiko dapat dimitigasi secara efektif.
Penutup
Penyelesaian sengketa adalah salah satu klausul kecil dengan dampak besar dalam pengadaan pemerintah. Tidak ada satu badan penyelesai sengketa yang cocok untuk semua situasi. Karena itu, PPK perlu memahami karakteristik tiap lembaga, mempertimbangkan risiko pekerjaan, dan menetapkan pilihan yang paling relevan sejak fase perancangan kontrak.
Dengan rancangan kontrak yang matang, pelaksanaan pengadaan tidak hanya patuh peraturan, tetapi juga lebih aman, pasti, dan terlindungi dari potensi sengketa berkepanjangan.