jaminan penawaran
jaminan penawaran

Tentang Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :

  • (1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • (2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai HPS.
  • (3) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara terintegrasi, Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. PBJP harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, wajar, dan akuntabel.

Salah satu aspek penting dalam PBJP adalah Jaminan Penawaran, yaitu jaminan yang diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PPBJP) untuk menjamin keseriusan Penyedia Barang/Jasa dalam mengikuti proses pengadaan. Jaminan Penawaran bertujuan untuk mencegah terjadinya penarikan diri, penawaran palsu, atau penawaran tidak sesuai dengan spesifikasi. PPBJP yang melaksanakan proses pemilihan yang menggunakan Jaminan Penawaran umumnya adalah Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan).

Jaminan Penawaran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP. Dalam Perpres tersebut, Pasal 31 mengatur mengenai ketentuan Jaminan Penawaran, yaitu sebagai berikut:

  • Jaminan Penawaran diberlakukan untuk nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Jaminan Penawaran besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai HPS.
  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara terintegrasi, Jaminan Penawaran besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Jaminan Penawaran akan disita oleh PPBJP apabila:

  • Penyedia Barang/Jasa menarik diri dari proses pengadaan setelah batas waktu penyerahan dokumen penawaran.
  • Penyedia Barang/Jasa memberikan penawaran palsu atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
  • Penyedia Barang/Jasa menolak untuk menandatangani kontrak dengan PPBJP tanpa alasan yang sah.

Dengan adanya Jaminan Penawaran, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme Penyedia Barang/Jasa dalam mengikuti proses PBJP. Selain itu, Jaminan Penawaran juga dapat melindungi kepentingan PPBJP dan instansi pemerintah dalam mendapatkan Barang/Jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

 

Sebelumnya Serah Terima Barang/Jasa Pemerintah: Prosedur dan Dokumen
Selanjutnya Terkait dengan Persekongkolan dalam Tender/Seleksi yang berakibat pada Persaingan Usaha yang tidak Sehat

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: