Kesulitan pelaksanaan konsolidasi pengadaan—terutama yang bersumber dari keengganan PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ—pada dasarnya bukan persoalan tidak adanya dasar hukum. Regulasi sudah cukup jelas. Persoalannya justru berada pada dimensi organisasi, psikologis, dan tata kelola risiko yang melekat pada peran-peran tersebut. Pertama, konsolidasi menuntut keputusan lintas kewenangan, sementara struktur birokrasi kita ...
SelengkapnyaBulan
Konsolidasi Pengadaan: Strategi, Bukan Sekadar Menggabungkan Kebutuhan
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, istilah konsolidasi sering kali dipahami secara sederhana sebagai upaya “mengumpulkan” atau “menggabungkan” kebutuhan dari beberapa unit kerja. Pemahaman ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi jelas belum utuh. Jika kita kembali pada rumusan normatifnya, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 51 secara tegas menyebutkan bahwa Konsolidasi ...
SelengkapnyaJasa Lainnya, Outsourcing, dan Batas yang Sering Kabur
Dalam praktik pengadaan, istilah Jasa Lainnya sering kali menjadi ruang abu-abu. Terlihat sederhana, tetapi jika tidak dipahami secara tepat, ia bisa menyeret kita pada desain pengadaan yang keliru sejak awal. Salah satu kekeliruan yang cukup sering muncul pada Jenis Pengadaan ‘Jasa Lainnya’ adalah memperlakukan pekerjaan yang secara substansi merupakan outsourcing ...
SelengkapnyaSelamat Tahun Baru 2026
Awal tahun anggaran bukan sekadar waktu untuk bergerak cepat, tetapi momentum untuk memastikan pengadaan berjalan dengan arah yang benar. Banyak persoalan kontrak di akhir tahun—keterlambatan, perubahan pekerjaan, hingga sengketa—bermula dari keputusan awal tahun yang kurang matang. Pengadaan publik sejak tahap perencanaan sudah menentukan tingkat risiko, kualitas hasil, dan efektivitas layanan. ...
Selengkapnya