Pada Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP disebutkan sarana untuk penyelesaian sengketa kontrak adalah sebagai berikut : a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak –> diselenggarakan oleh LKPP dengan melalui skema rekonsiliasi, mediasi, dan dikenal dengan istilah Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP b. arbitrase –> dapat dilaksanakan melalui skema LPS LKPP atau ...
SelengkapnyaBulan
Memahami alur logika pikir Perpres 12/2021 (saat ini) terkait dengan SPSE dan E-Marketplace
Mari kita lihat Pasal 69 Perpres 16/2018 beserta perubahannya di Perpres 12/2021 : (1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. (2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung. Kemudian pasal berikutnya (pasal 70) menjelaskan hubungan SPSE dan ...
SelengkapnyaBentuk Kontrak dan Relevansi dengan Cara Pengadaan
Pasal 28 ayat (1) Perpres PBJP Bentuk Kontrak terdiri atas: a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi; c. surat perintah kerja; d. surat perjanjian; dan e. surat pesanan. Mundur sedikit ke Pasal 1 angka 44 : Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia ...
SelengkapnyaApakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan?
Apakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan? Kita baca saja Pasal 35 ayat (1) Perpres PBJP berikut ini adalah isinya : ayat (1) : Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang ...
SelengkapnyaKomponen Biaya dalam Swakelola, cuek-nya Penyelenggara Swakelola, hingga munculnya urgensi pemilihan Pelaksana Swakelola melalui e-Purchasing
Pernah sewaktu waktu saya ditanyakan untuk tenaga ahli dalam Swakelola yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri, apakah bisa dibayar dengan Standar Remunerasi INKINDO????? Jawaban saya jelas tidak…… apalagi Perguruan Tinggi Negeri, Dosen biasanya PNS, sudah punya gaji, beda dengan konsultan swasta / penyedia yang kalau tidak dapat project ya ...
SelengkapnyaBelanja Barang/Jasa material/bahan/alat untuk digunakan dalam Swakelola (Pasca Serap Aspirasi)
Kita sama-sama tahu bahwa saat ini sudah dilakukan serap aspirasi terkait ketentuan swakelola dalam PBJP (Materi dari LKPP dapat di baca di sini : (share) Paparan Serap Aspirasi Swakelola_31082023 final) yang menarik kita perhatikan bahwa terdapat penambahan ayat baru dalam ketentuan swakelola (pasal 47), yaitu : (7) Apabila dalam pelaksanaan Swakelola ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri (throwback)
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri termasuk salah satu bagian dari “Pengadaan Khusus”, diatur dalam Pasal 60 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) dengan bunyi : (1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud ...
SelengkapnyaToko Daring dan Katalog Elektronik, bedanya apa?
Pada Pasal 72A Perpres PBJP (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) diatur sebagai berikut : (1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria: a. standar atau dapat distandarkan; b. memiliki sifat risiko rendah; dan c. harga sudah terbentuk di pasar. (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada ...
SelengkapnyaCakupan Keadaan Darurat yang dapat dilaksanakan dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 59 ayat (2) Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) menjelaskan cakupan Keadaan darurat meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam,dan/atau bencana sosial; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; d. bencana alam, bencana non-alam,bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan ...
SelengkapnyaJenis Kontrak yang belum diatur dalam Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, siapa yang memutuskan untuk menggunakannya?
Pada Pasal 27A Perpres 12/2021 berbunyi : (1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan. (2) PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam ...
Selengkapnya