Materi Prestasi Perjanjian Dalam Hukum Perjanjian tentunya kita perlu memahami dulu makna perikatan yang memiliki berbagai interpretasi, salah satu pendapat ahli berdasarkan definisi perikatan yang tersirat dalam Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan/perjanjian maupun karena undang-undang.” lebih lanjut Menurut Mr. Dr. H.F. Vollmar, ditinjau dari ...
SelengkapnyaBulan
Membahas Bela Pengadaan – Mudjisantosa Training & Consulting
PPMSE dan Bagaimana UMK Berjualan di Bela Pengadaan
Pengantar Pasal 1 PP 80/2019 menjelaskan bahwa PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Bela Pengadaan Bela Pengadaan adalah Aplikasi baru dari LKPP untuk mendukung Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) ...
SelengkapnyaMateri Bela Pengadaan – Disajikan di Webinar Mudjisantosa Training & Consulting
Materi dapat di unduh di : Bela Pengadaan MS – 28 Oktober 2020 (File PDF) Deskripsi Singkat : Bersatu Bangkit Bela Pengadaan! Bela Pengadaan memerlukan seluruh stakeholder terkait untuk mendorong semakin banyak PPMSE masuk dalam Bela Pengadaan. Dalam Webinar kali ini focal pointnya adalah mendorong semua pihak leading sector ...
SelengkapnyaSkenario Konsolidasi Pengadaan
Artikel ini disusun dengan mengutamakan kemudahan semata, pada implementasi riil nya tentu belum tentu langsung dapat dilakukan seperti contoh kasus. Terdapat Paket dengan pagu : Pengadaan Komputer 150juta Pengadaan Komputer Tablet 100juta Pengadaan Komputer Jinjing 60juta Saat ini Katalog sedang tidak ada, sebaiknya Pemilihan penyedianya gimana? Opsi Pasal 38 ...
SelengkapnyaPrestasi dalam Kontrak sebagai Obyek Perjanjian
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), definisi perikatan tersirat dalam Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan/perjanjian maupun karena undang-undang.”, Menurut Mr. Dr. H.F. Vollmar, ditinjau dari isinya ternyata perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur/pihak yang berhutang) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan ...
SelengkapnyaPenunjukan Langsung sarat KKN?
Pertanyaan? Apa itu metode pemilihan penunjukan langsung dalam pengadaan barang & jasa? Tidakkah metode ini sarat KKN karena tidak melalui mekanisme tender/bidding/seleksi seperti biasa yang lebih adil? Jawab Penunjukan Langsung adalah salah satu metode Pemilihan Penyedia yang memang di desain beragam dengan tujuan mengatasi permasalahan teknis di lapangan yang berpotensi ...
SelengkapnyaEfisiensi Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Peran Siapa?
Pendahuluan Kontrak merupakan dasar Pembayaran Barang/Jasa yang diterima berdasarkan Prestasi dari Pelaksana Swakelola / Penyedia. Dengan demikian maka pihak yang memastikan Efisiensi atas setiap rupiah yang dikeluarkan untuk Perolehan Barang/Jasa seharusnyabsudah jelas. Tapi Tapi… tapi kan, Pejabat Penandatangan Kontrak tidak selalu memilih Pelaku Usaha untuk menjadi Penyedia secara langsung, ada ...
SelengkapnyaProbity Advisor Wilayah Kalimantan Timur
Apa itu Probity Advisor? Sederhananya adalah orang yang melaksanakan Probity Advice, lebih lanjut bisa menonton/membaca artikel berikut : Procurement Probity Advice (Pro-PA) Meningkatkan Value for Money Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Peran Probity Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Saat ini di LKPP rekrutmen advisor LKPP yang dilaksanakan oleh Deputi IV adalah sebagai ...
SelengkapnyaPerubahan Kontrak Karena Pengguna Jasa
Pejabat Penandatangan Kontrak bisa saja dalam proses pembangunan di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami spesifikasi yang kurang dan/atau malah tidak tersedia. Memerintahkan Penyedia mengerjakan penambahan tersebut tentunya tidak bisa hanya dengan perintah lisan saja. Seandainya Penyedia diperintah lisan saja apa yang perlu dilakukan? setidaknya bersurat resmi kepada PPK yang isinya : ...
Selengkapnya