Perlukah jaminan penawaran bagi calon penyedia dalam mengikuti e-tendering (lelang elektronik dan seleksi elektronik) ? Pasal 109 ayat (7) huruf a Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengatur “dalam pelaksanaan Etendering dilakukan dengan ketentuan tidak ...
Selengkapnya