bila terdapat permasalahan seperti :
- Inakurasi HPS pada Paket A
- Inakurasi HPS pada Paket B
- Kegagalan Tender pada Paket X
- Inakuasi HPS pada Paket C
- Kegagalan Tender Pada Paket Y
Maka penilaian risiko dari aspek frekuensi kekerapan dihitung dari peristiwa-peristiwa tersebut sebelum masuk Risk Register.
Event / Peristiwa berbeda dengan Risiko yang sedang dinilai.
Misal dalam 1 tahun terdapat 6 Paket (Paket A, B, C, X, Y, Z)
maka Penilaian risiko pada periode berikutnya dapat dihitung :
- Inakurasi HPS terjadi 3 kali dari 6 paket, bila toleransi risiko nya hanya memperbolehkan 2x dalam setahun, dapat dinilai menjadi “Kemungkinan Besar”
- Kegagalan Tender terjadi 2 kali dari 6 paket atau 33,33%, bila toleransi risiko nya hanya memperbolehkan kegagalan tender 20% dalam setahun, maka frekuensi / kekerapan dapat dinilai “Kemungkinan Besar”
Jadi harap dibedakan antara “Peristiwa/Event” dengan Risiko yang sedang dinilai, kejadian merupakan sumber data untuk menghitung kekerapan /frekuensi yang hasil penilaiannya dijadikan dasar penilaian risiko, oleh karena itu proses penetapan konteks organisasi jangan diabaikan.