Kebijakan Pengadaan juga turut mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan, bukan cuma sekedar angka prestasi

Kebijakan Pengadaan di Republik Indonesia juga turut mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan, bukan cuma sekedar angka prestasi…..

Jumlah transaksi dengan volume yang tinggi tidaklah berarti apabila proses Pengadaan tersebut terlalu disederhanakan sehingga malah menimbulkan pelanggaran prinsip pengadaan yang menghadirkan kemungkinan fraud.

sebagai contoh, kebijakan untuk mempermudah proses penayangan produk dalam katalog elektronik, jangan sampai bertabrakan kemudahan tersebut dengan tujuan awal dari keberadaan katalog elektronik.

Katalog Elektronik dahulu kala memiliki proses untuk tidak sekedar tayang dan terdapat upaya untuk menjadikan produk yang tayang merupakan produk yang memenuhi aspek value for money yaitu tepat kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Namun demi mengejar angka prestasi jumlah penayangan yang semakin masif, maka proses yang sebelumnya ada untuk menjadikan value for money terpenuhi akhirnya dikurangi.

Secara formil dibentuk Peraturan baru terkait katalog elektronik dimana dengan penyederhanaan penayangan produk dalam katalog tersebut dimana Pengelola Katalog Elektronik diberikan tugas dan kewenangan untuk :

Pengelola Katalog Elektronik melakukan pengelolaan atas seluruh produk yang telah tercantum pada etalase produk. Kegiatan pengelolaan tersebut yaitu:

a. Pemberian Label Katalog Elektronik;

b. Monitoring dan Evaluasi Katalog Elektronik; dan

c. Penanganan Pengaduan.

 

Secara diatas kertas maka terdapat upaya untuk memastikan penayangan produk dalam katalog elektronik itu tetap dapat dipertanggung-jawabkan, aturannya berbunyi demikian sehingga seharusnya pasar dalam katalog elektronik tidak mengalami penurunan, teorinya begitu….

 

tapi mari kita baca lagi terkait pengaturan yang tertulis :

Pengelola Katalog Elektronik melakukan pengelolaan atas seluruh produk yang telah tercantum pada etalase produk. Kegiatan pengelolaan tersebut yaitu:

a. Pemberian Label Katalog Elektronik;

b. Monitoring dan Evaluasi Katalog Elektronik; dan

c. Penanganan Pengaduan.

nah setelah membaca berkali-kali penulisan ketentuan diatas, mari kita renungkan dan perhatikan realita di lapangan…….

 

Siapa yang mampu dan sanggup melakukan hal tersebut?

pertanyaannya saya ulangi dengan lebih lengkap…..

 

dengan semakin masifnya jumlah produk yang tayang, Siapa yang mampu dan sanggup melakukan hal tersebut?

 

Sehingga seharusnya setelah menjawab dalam hati, kita bisa menerapkan kehati-hatian dalam menggunakan e-purchasing katalog elektronik yang sekilas terlihat sebagai sebuah inovasi dan prestasi, namun mengandung banyak hal yang rapuh di dalamnya.

Demikian, salam pengadaan.

Sebelumnya Video Pentingnya Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Selanjutnya Karakteristik dalam Kontrak

Cek Juga

Kualifikasi Segemen Skala Usaha Bagi Pelaku Usaha dalam Pemaketan Jasa Konstruksi

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: