pengadaan barangjasa pemerintah
pengadaan barangjasa pemerintah

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

ilustrasi pengadaan barang jasa pemerintah (2)
ilustrasi pengadaan barang jasa pemerintah

 

Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya?

Pilihlah salah satu dari pilihan berikut :

  • A. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  • B. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh swasta yang dibiayai oleh APBN/APBD.
  • C. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD tanpa proses identifikasi kebutuhan.
  • D. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari serah terima hasil pekerjaan.

 

Jawaban :

A. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

 

latar belakang jawaban :

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah di Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, dimana disebutkan :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

 

ilustrasi pengadaan barang jasa pemerintah
ilustrasi pengadaan barang jasa pemerintah mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima pekerjaan

 

Hal-hal lain yang perlu diketahui terkait Pasal 1 Perpres PBJP :

  • Pasal 1 merupakan pasal-pasal dari Ketentuan Umum yang mengatur definisi-definisi dari apa yang diatur dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • keterkaitan Pasal 1 angka 1 dengan bunyi  : “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” adalah pada :
    • kalimat “oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah” dijelaskan lebih lanjut dalam konteks ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa yang menjelaskan institusi pelaksana PBJP, hal ini dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 2 huruf a Perpres PBJP.
    • kalimat “dibiayai oleh APBN/APBD” lebih lanjut dijelaskan bahwa dari aspek pembiayaan, sebagian atau seluruh, baik murni APBN/APBD dari pendapatan yang lebih umum ditemui, maupun yang relatif lebih khusus seperti pinjaman/hibah, baik dari dalam maupun dari luar negeri, maka hal ini ditegaskan di Pasal 2 huruf b dan Pasal 2 huruf c Perpres PBJP.

Demikian, semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Sebelumnya Metode Pemilihan pada Pengadaan dengan Jenis Jasa Konsultansi
Selanjutnya Pemahaman Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: