Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya?
Pilihlah salah satu dari pilihan berikut :
- A. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
- B. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh swasta yang dibiayai oleh APBN/APBD.
- C. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD tanpa proses identifikasi kebutuhan.
- D. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari serah terima hasil pekerjaan.
Jawaban :
A. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
latar belakang jawaban :
Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah di Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, dimana disebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan
Hal-hal lain yang perlu diketahui terkait Pasal 1 Perpres PBJP :
- Pasal 1 merupakan pasal-pasal dari Ketentuan Umum yang mengatur definisi-definisi dari apa yang diatur dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- keterkaitan Pasal 1 angka 1 dengan bunyi : “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” adalah pada :
- kalimat “oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah” dijelaskan lebih lanjut dalam konteks ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa yang menjelaskan institusi pelaksana PBJP, hal ini dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 2 huruf a Perpres PBJP.
- kalimat “dibiayai oleh APBN/APBD” lebih lanjut dijelaskan bahwa dari aspek pembiayaan, sebagian atau seluruh, baik murni APBN/APBD dari pendapatan yang lebih umum ditemui, maupun yang relatif lebih khusus seperti pinjaman/hibah, baik dari dalam maupun dari luar negeri, maka hal ini ditegaskan di Pasal 2 huruf b dan Pasal 2 huruf c Perpres PBJP.
Demikian, semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.
untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat.
tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!
One comment
Pingback: Halaman Dashboard Belajar Rahasia Bimbingan Belajar Persiapan PPPK 2023 (Khusus Peserta Pendaftar saja – Telah di buka untuk umum pada tanggal 1 Januari 2024 / pasca peserta pendaftar telah selesai proses Seleksi PPPK) - Optimalisasi Pemerintahan demi M